Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Administrasi Perpajakan adalah sistem yang membantu melaksanakan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Informasi adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
3.
Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang selanjutnya disebut Pengadaan Sistem Informasi adalah kegiatan Pengadaan Sistem Informasi yang berhubungan dengan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
4.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
5.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
6.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
7.
Pelaksana Pengadaan adalah Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan yang ditetapkan/ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
8.
Tim Pengadaan adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
9.
Agen Pengadaan adalah badan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
10.
Penyedia adalah perorangan atau badan hukum, yang menjalankan kegiatan usaha, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian yang menyediakan barang dan/atau jasa berdasarkan kontrak.
11.
Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi lingkup dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
12.
Perkiraan Nilai Pekerjaan adalah perkiraan biaya yang tercantum dalam RUP.
13.
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut Spesifikasi Teknis/KAK adalah dokumen yang paling sedikit memuat pokok-pokok uraian kegiatan yang akan dilaksanakan, jangka waktu penyerahan barang dan/atau jasa, spesifikasi teknis barang dan/atau jasa, perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan.
14.
Dokumen Persiapan Pengadaan untuk Pengadaan Sistem Informasi yang selanjutnya disebut DPP adalah dokumen yang ditetapkan oleh PPK yang disampaikan kepada Pelaksana Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia dan paling sedikit memuat Rancangan Kontrak dan Spesifikasi Teknis/KAK untuk tender dua tahap dengan prakualifikasi atau Rancangan Kontrak, Spesifikasi Teknis/KAK, dan usulan calon Penyedia yang dianggap mampu untuk penunjukan langsung.
15.
Standar Dokumen Pengadaan adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan.
16.
Dokumen Pemilihan Penyedia adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi yang disusun sesuai dengan Standar Dokumen Pengadaan.
17.
Dokumen Kualifikasi adalah bagian Dokumen Pemilihan Penyedia yang ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia pada tahapan pengumuman prakualifikasi sampai dengan tahapan pengumuman hasil prakualifikasi.
18.
Dokumen Pemilihan adalah bagian Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak pada tahapan penyampaian undangan dan dokumen pemilihan sampai dengan tahapan pengumuman pemenang.
19.
Dokumen Pengadaan adalah Dokumen Pemilihan Penyedia yang disusun sesuai Standar Dokumen Pengadaan dan ditetapkan oleh Pelaksana Pengadaan, yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia dengan metode penunjukan langsung.
20.
Standar Dokumen Kontrak adalah dokumen standar yang dijadikan dasar penyusunan kontrak.
21.
Rancangan Kontrak adalah dokumen kontrak yang disusun sesuai Standar Dokumen Kontrak dan ditetapkan oleh PPK.
22.
Aparatur Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
23.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

(1)
Perencanaan dan persiapan Pengadaan Sistem Informasi meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
melakukan analisis kebutuhan;
b.
menyusun Spesifikasi Teknis/KAK;
c.
menyusun dan menetapkan pelaku pengadaan;
d.
menyusun dan menetapkan RUP;
e.
menyusun dan menetapkan DPP; dan
f.
menyusun dan menetapkan Dokumen Pemilihan Penyedia.
(2)
Perencanaan Pengadaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Pasal 3

(1)
Dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Sistem Informasi paling sedikit berupa:
a.
Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan; dan
b.
Rancangan Kontrak.
(2)
Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.
(3)
Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan dalam Pengadaan Sistem Informasi yang menggunakan metode penunjukan langsung.
(4)
Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a.
ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; dan
b.
menggunakan mata uang Rupiah.

Pasal 4

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, dokumen yang dijadikan acuan merupakan Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris.

Pasal 5

(1)
Dokumen Pemilihan Penyedia atau Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan.
(2)
Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
standar dokumen kualifikasi yang paling sedikit memuat:
1.
pengumuman prakualifikasi;
2.
syarat-syarat kualifikasi; dan
3.
tata cara evaluasi prakualifikasi;
b.
standar dokumen pemilihan yang paling sedikit memuat:
1.
standar surat undangan;
2.
instruksi kepada peserta tender;
3.
standar surat penawaran;
4.
standar lembar isian dokumen penawaran teknis;
5.
standar lembar isian dokumen penawaran biaya; dan
6.
spesifikasi teknis.
(3)
Instruksi kepada peserta tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh peserta tender untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran.
(4)
Standar Dokumen Pengadaan untuk penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
standar surat undangan;
b.
instruksi kepada calon Penyedia terpilih;
c.
standar surat penawaran;
d.
standar lembar isian dokumen penawaran teknis;
e.
standar lembar isian dokumen penawaran biaya;
f.
kelayakan calon Penyedia terpilih; dan
g.
spesifikasi teknis.
(5)
Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berisi seluruh informasi dan petunjuk yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen penawaran.

Pasal 6

(1)
Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Kontrak.
(2)
Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
lembar isian kontrak;
b.
syarat-syarat umum kontrak;
c.
syarat-syarat khusus kontrak; dan
d.
lampiran yang dibutuhkan.

Pasal 7

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Dokumen Pengadaan untuk metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Standar Dokumen Pengadaan untuk metode penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri.
(2)
Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan mandat yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
c.
tidak dapat melimpahkan kembali mandat yang diterima kepada pejabat lain.

Pasal 8

(1)
Pemilihan Penyedia Sistem Informasi dilaksanakan melalui:
a.
metode tender internasional menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi; atau
b.
metode penunjukan langsung, dalam hal:
1.
metode tender dua tahap dengan prakualifikasi dinyatakan gagal dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang; atau
2.
Pengadaan Sistem Informasi yang bersifat mendesak dan dianggap perlu, yang tidak dapat dilaksanakan melalui proses metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.
(2)
Metode penunjukan langsung dengan kriteria kebutuhan yang tidak dapat ditunda dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diusulkan dalam RUP berdasarkan evaluasi Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Kriteria keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
a.
penanganan keadaan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaan yang sifatnya segera atau tidak dapat ditunda; atau
b.
pekerjaan lanjutan sebagai konsekuensi dari kebutuhan atas layanan technical support dan/ atau perpanjangan lisensi, untuk keberlangsungan Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
(4)
Keadaan mendesak dan dianggap perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak yang paling sedikit memuat:
a.
latar belakang;
b.
barang dan/atau jasa yang akan diadakan beserta usulan Spesifikasi Teknis/ KAK;
c.
analisis keadaan mendesak dan dianggap perlu;
d.
analisis risiko dan dampak yang terjadi apabila tidak dilakukan; dan
e.
rancangan keputusan Menteri mengenai penetapan keadaan mendesak dan dianggap perlu.
(5)
Tender internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemilihan Penyedia Sistem Informasi dengan peserta pemilihan dapat berasal dari dalam dan luar negeri.

Pasal 9

Tahapan pemilihan Penyedia Sistem Informasi menggunakan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
pengumuman prakualifikasi;
b.
pemasukan dokumen prakualifikasi;
c.
evaluasi prakualifikasi;
d.
pengumuman hasil prakualifikasi;
e.
penyampaian undangan dan Dokumen Pemilihan;
f.
pemberian penjelasan;
g.
penyampaian dokumen penawaran tahap I (dokumen

Menampilkan 9 dari 58 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.