Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Institut Pertanian Bogor

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 2013, No.164 2
1.
Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disingkat IPB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta IPB adalah peraturan dasar pengelolaan IPB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di IPB.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ IPB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum IPB.
4.
Rektor adalah organ IPB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan IPB.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ IPB yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberi pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Dewan Guru Besar yang selanjutnya disingkat DGB adalah organ IPB yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
7.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atas nama MWA.
8.
Fakultas atau Sekolah adalah himpunan sumber daya pendukung, yang dapat dikelompokkan menurut jurusan/departemen, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
9.
Departemen adalah unsur dari fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan, teknologi, humaniora, dan/atau seni dalam jenis pendidikan akademik, profesi, atau vokasi.
10.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11.
Dekan adalah pimpinan di lingkungan IPB yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
12.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi di IPB.
14.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di IPB.
15.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
IPB memiliki visi menjadi terdepan dalam memperkokoh martabat bangsa melalui pendidikan tinggi unggul pada tingkat global di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika.
(2)
Misi IPB:
a.
menyiapkan insan terdidik yang unggul, profesional, dan berkarakter kewirausahaan di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika;
b.
memelopori pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di bidang pertanian, kelautan, dan biosains tropika untuk kemajuan bangsa; dan
c.
mentransformasikan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni dan budaya unggul IPB untuk pencerahan, kemaslahatan, dan peningkatan kualitas kehidupan secara berkelanjutan.

Pasal 3

(1)
IPB berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2)
Filosofi IPB menjunjung tinggi etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta selalu berupaya memajukan, memelihara, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berapresiasi budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3)
Mandat IPB menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan pertanian Indonesia, dengan kompetensi utama pertanian tropika.

Pasal 4

Dalam menjalankan kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi, IPB diarahkan untuk kemaslahatan yang bersifat universal dan ditujukan untuk menjawab permasalahan bangsa dengan berlandaskan prinsip: 2013, No.164 4
a.
pendidikan diselenggarakan secara inklusif, demokratis, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik, serta nilai-nilai keagamaan, hak asasi manusia, nilai kultural, kemajemukan, kerukunan, dan persatuan bangsa;
b.
penelitian diselenggarakan secara jujur, obyektif, kreatif, dan inventif dengan menjunjung tinggi etika penelitian untuk meningkatkan daya saing bangsa dan kelestarian alam semesta; dan
c.
pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan secara partisipatif sebagai manifestasi tanggung jawab sosial IPB, diarahkan terutama untuk pemberdayaan masyarakat tani, peternak, dan nelayan, masyarakat pedesaan, serta pelaku usaha pertanian dalam arti luas.

Pasal 5

Nilai dan etika yang dianut IPB:
a.
memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kejujuran, obyektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berfikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah;
b.
menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi;
c.
memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, masyarakat banyak, pembangunan pertanian, petani, peternak, dan nelayan dalam menetapkan prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil Tridharma Perguruan Tinggi; dan
d.
senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan.

Pasal 6

IPB diselenggarakan dengan tujuan:
a.
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkarakter luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab serta mampu menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidang pertanian dalam arti luas;
b.
menemukan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan inovasi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan harkat kemanusiaan dan kelestarian alam semesta;
c.
memberikan solusi terhadap permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas; dan
d.
menjadi sumber kearifan, kekuatan pencerah, dan penjaga moral bangsa bagi terwujudnya masyarakat madani dan pembangunan berkelanjutan.

Pasal 7

IPB berfungsi sebagai:
a.
garda terdepan dalam mencari kebenaran ilmiah, menemukan, memperluas, dan memperdalam ilmu pengetahuan, serta memberi solusi bagi permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas;
b.
pusat penguasaan dan pengembangan teknologi, dan/atau seni di bidang pertanian dalam arti luas;
c.
sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta berfungsi sebagai sumber inovasi dalam bidang pertanian dalam arti luas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungannya;
d.
sumber kearifan dan penjaga nilai-nilai, etika, serta moral untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa; dan
e.
sumber inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pertanian nasional.

Pasal 8

Lingkup keilmuan yang dikembangkan di IPB meliputi rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu terkait yang mendukung perkembangan dan kemajuan pertanian dalam arti luas, termasuk ilmu-ilmu pengetahuan dasar, ilmu kelautan, keteknikan, humaniora, kesehatan, ekonomi, bisnis, manajemen, komunikasi, serta ilmu-ilmu sosial dan politik.

Pasal 9

IPB merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 10

IPB berkedudukan di Bogor. 2013, No.164 6

Pasal 11

Tanggal 1 (satu) September merupakan hari jadi (dies natalis) IPB.

Pasal 12

(1)
Lambang IPB mencerminkan pertumbuhan IPB sebagai lembaga pendidikan tinggi dan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang selalu berkembang berdasarkan Pancasila.
(2)
Lambang merupakan simbol yang terdaftar dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(3)
Bentuk, warna, dan makna lambang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

(1)
Bendera IPB berwarna kuning dengan lambang IPB di tengahnya.
(2)
Setiap fakultas dan sekolah mempunyai bendera dengan warna tertentu dengan lambang IPB di tengahnya.
(3)
Bendera fakultas dan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 14

(1)
Himne IPB merupakan lagu yang mengungkapkan fungsi, peran dan cita-cita luhur IPB.
(2)
Himne IPB tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang, bendera, dan himne IPB diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 16

(1)
IPB menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.
(2)
IPB dapat menyelenggarakan program pendidikan bersama dengan perguruan tinggi lain, baik perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 17

(1)
Pelaksanaan program pendidikan sarjana dilakukan oleh Departemen atau Fakultas.
(2)
Pelaksanaan kegiatan akademik bagi Mahasiswa program pendidikan sarjana pada tahun pertama dikoordinasikan oleh unit pengelola Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama.
(3)
Pelaksanaan program pendidikan pascasarjana dilakukan oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah Pascasarjana.
(4)
Penjaminan mutu dilakukan oleh Fakultas dan Sekolah Pascasarjana.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan program pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 18

(1)
IPB dapat menyelenggarakan program keahlian khusus pendidikan profesi bekerja sama dengan organisasi profesi dan/atau Pemerintah.
(2)
Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi pendidikan profesi dokter hewan, pendidikan spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.
(3)
Pendidikan profesi dapat ditempuh bersamaan dengan pendidikan magister.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 19

(1)
Pendidikan vokasi diselenggarakan oleh Sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian terapan tertentu dengan jenjang pendidikan diploma dan dapat dikembangkan sampai program sarjana terapan, magister terapan, atau doktor terapan.
(2)
Ketentuan mengenai jenis program keahlian dan lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 20

(1)
Untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, IPB dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh. 2013, No.164 8
(2)
Pendidikan jarak jauh merupakan proses pembelajaran secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh diatur dengan Peraturan Rektor dengan mempertimbangkan kemampuan IPB dan kebutuhan masyarakat.

Pasal 21

(1)
Program studi atau program keahlian yang dinilai memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program internasional.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan pembukaan dan penutupan, serta tata cara penyelenggaraan program internasional diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 22

(1)
Penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana diselenggarakan melalui pola seleksi nasional, mandiri, atau pola penerimaan lainnya.
(2)
Selain penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPB melakukan penerimaan mahasiswa baru program pendidikan pascasarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(3)
Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa IPB setelah melalui mekanisme seleksi.
(4)
Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan melalui transfer dari perguruan tinggi lain melalui penyetaraan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penerimaan mahasiswa baru serta persyaratan dan tata cara untuk menjadi mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 23

(1)
Kurikulum yang dikembangkan di IPB diarahkan untuk penguasaan kompetensi utama dan membangun karakter lulusan.
(2)
Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3)
Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembangan kurikulum dapat mempertimbangkan standar internasional pendidikan tinggi.
(4)
Kurikulum dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta kebutuhan pembangunan nasional dan/atau masyarakat.
(5)
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berbasis program studi oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah vokasi yang dibahas melalui lokakarya akademik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1)
Bahasa Indonesia merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan.
(2)
Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan akademik.

Pasal 25

(1)
Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama 2 (dua) semester.
(2)
Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan berupa trimester atau kuartal.
(3)
Sistem penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penentuan jadwal tahunan kegiatan akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Pasal 26

(1)
Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif, dan akuntabel.
(2)
Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.

Pasal 27

(1)
IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya.
(2)
Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.

Pasal 28

(1)
IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau 2013, No.164 10 seni, atau atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan pertanian dalam arti luas, dan kemanusiaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa diatur dengan Peraturan SA.

Pasal 29

(1)
IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian, dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada tingkat IPB atau Fakultas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan persetujuan SA.

Pasal 30

(1)
IPB memberikan ijazah kepada lulusan sebagai tanda lulus mengikuti program pendidikan akademik, vokasi, atau profesi, serta bukti yang sah untuk penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi yang diberikan oleh IPB.
(2)
Ijazah diberikan IPB kepada lulusan program akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan oleh IPB dilengkapi dengan transkrip.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian ijazah dan transkrip diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.

Pasal 31

(1)
Sertifikat profesi diberikan kepada lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh IPB bekerja sama dengan Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, dan/atau institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh IPB bersama dengan Kementerian, kementerian lain, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi, dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1)
Sertifikat kompetensi diberikan kepada lulusan yang telah lulus uji kompetensi sesuai dengan keahliannya.

Akses Terbatas

Anda melihat 32 dari 45 pasal. Masuk untuk akses penuh.