Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/pmk.09/2018 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai adalah PNS dan/atau Calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.
4.
Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan berkenaan dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
5.
Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc) yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
6.
Atasan Langsung adalah PNS yang memanggil, memeriksa, merekomendasikan, dan/atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai bawahannya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
8.
Unsur Pengawasan adalah Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
9.
Unsur Kepegawaian adalah pejabat Eselon II/Eselon III/Eselon IV/Eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan sumber daya manusia/kepegawaian.
10.
Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim Pemeriksa.
11.
Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah pernyataan Atasan Langsung kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, yang disampaikan oleh Atasan Langsung kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum secara hierarki melalui pejabat yang lebih tinggi, mengenai kewenangan penjatuhan hukuman disiplin dalam hal Atasan Langsung tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
13.
Audit Investigasi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang dan jelas tentang suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan selanjutnya.
14.
Laporan Hasil Audit Investigasi yang selanjutnya disingkat dengan LHAI adalah laporan pelaksanaan Audit Investigasi yang memuat fakta dan rekomendasi hukuman disiplin.
15.
Laporan Pengumpulan Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Laporan UKI, adalah laporan yang dibuat oleh unit yang menangani Kepatuhan Internal pada masing-masing eselon I yang berisi hasil wawancara dan bukti-bukti pendukung terkait tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, dugaan pelanggaran kode etik, dan/atau dugaan pelanggaran disiplin.
16.
Rekomendasi adalah saran penjatuhan hukuman disiplin yang memerlukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan/atau keterangan dugaan pelanggaran disiplin.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pedoman bagi Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin;
b.
memberikan pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum dalam melakukan Penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
c.
memastikan agar setiap dugaan pelanggaran disiplin segera ditindaklanjuti oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa guna memberikan kepastian hukum bagi Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun bagi instansi yang dirugikan atas perbuatan Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)
Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dilakukan oleh Atasan Langsung berdasarkan:
a.
Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin yang tercantum dalam LHAI yang diterima dari Pimpinan Unit Eselon I;
b.
Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam Laporan UKI; dan/atau
c.
Rekomendasi, pendapat, atau informasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Untuk kelancaran pemeriksaan, Pegawai yang berdasarkan Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatan oleh Atasan Langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
(3)
Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dalam hal Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dapat dibentuk Tim Pemeriksa.
(2)
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak Atasan Langsung menerima Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Dalam membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Langsung mengajukan permohonan tertulis kepada Pimpinan Unit Eselon I melalui Pejabat yang Lebih Tinggi untuk menyampaikan surat permohonan pembentukan Tim Pemeriksa kepada Inspektur Jenderal.
(4)
Dalam hal diperlukan, Pimpinan Unit Eselon I dapat mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Atasan Langsung dalam rangka tindak lanjut Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.
(5)
Usul pembentukan Tim Pemeriksa oleh Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung bersamaan dengan penyerahan Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 5

(1)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2)
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(3)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Atasan Langsung;
b.
Unsur Pengawasan; dan
c.
Unsur Kepegawaian atau Pejabat Lain yang Ditunjuk.
(4)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pangkat atau memangku jabatan setara atau lebih tinggi dari Pegawai yang diperiksa.

Pasal 6

(1)
Pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah Inspektur Jenderal menerima hasil kajian dari Inspektorat Bidang Investigasi.
(2)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Inspektorat Bidang Investigasi kepada Inspektur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Inspektorat Bidang Investigasi menerima permohonan pembentukan Tim Pemeriksa yang disampaikan oleh Pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Pembentukan Tim Pemeriksa menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Inspektur Jenderal menyampaikan surat pembentukan Tim Pemeriksa melalui pimpinan unit Eselon I kepada Atasan Langsung dan/atau anggota Tim Pemeriksa lainnya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal surat pembentukan Tim Pemeriksa.

Pasal 7

(1)
Dalam hal tidak dilakukan pembentukan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Atasan Langsung menyampaikan rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin secara tertulis kepada Pejabat yang Lebih Tinggi
(2)
Rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak Atasan Langsung menerima Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pejabat yang Lebih Tinggi menerbitkan surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima rencana Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin, Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi dengan tim yang melakukan Audit Investigasi atau unit yang menangani Kepatuhan Internal yang melakukan pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Disiplin.
(2)
Selain melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dapat meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang dipandang perlu guna memperoleh informasi terkait dugaan Pelanggaran Disiplin dengan terlebih dahulu menyampaikan:
a.
surat pemanggilan, dalam hal permintaan keterangan ditujukan kepada Pegawai, yang disampaikan melalui Atasan Langsung atau Pejabat yang Lebih Tinggi dari Pegawai yang akan dimintai keterangan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
surat undangan, dalam hal permintaan keterangan ditujukan kepada pihak eksternal Kementerian Keuangan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam:
a.
berita acara permintaan keterangan, dalam hal permintaan keterangan ditujukan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
surat pernyataan, dalam hal permintaan keterangan ditujukan kepada pihak eksternal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa menerbitkan surat panggilan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum dilakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
Atasan Langsung paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah diterbitkan surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3); atau
b.
Tim Pemeriksa yang ditandatangani oleh Atasan Langsung paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah Tim Pemeriksa dibentuk.

Pasal 10

(1)
Surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan yang ditetapkan surat panggilan.
(2)
Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir memenuhi panggilan, Atasan Langsung menyampaikan surat panggilan kedua paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal pemeriksaan yang ditentukan dalam surat

Menampilkan 10 dari 50 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.