1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Pegawai adalah PNS dan/atau Calon PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
3.Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.
4.Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan berkenaan dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
5.Tim Pemeriksa adalah tim yang bersifat temporer (ad hoc) yang melakukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
6.Atasan Langsung adalah PNS yang memanggil, memeriksa, merekomendasikan, dan/atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Pegawai bawahannya yang
diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
8.Unsur Pengawasan adalah Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
9.Unsur Kepegawaian adalah pejabat Eselon II/Eselon III/Eselon IV/Eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan sumber daya manusia/kepegawaian.
10.Pejabat Lain yang Ditunjuk adalah PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditugaskan dalam Tim Pemeriksa.
11.Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah pernyataan Atasan Langsung kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, yang disampaikan oleh Atasan Langsung kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum secara hierarki melalui pejabat yang lebih tinggi, mengenai kewenangan penjatuhan hukuman disiplin dalam hal Atasan Langsung tidak berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
13.Audit Investigasi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang dan jelas tentang suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan selanjutnya.
14.Laporan Hasil Audit Investigasi yang selanjutnya disingkat dengan LHAI adalah laporan pelaksanaan Audit Investigasi yang memuat fakta dan rekomendasi hukuman disiplin.
15.Laporan Pengumpulan Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Laporan UKI, adalah laporan yang
dibuat oleh unit yang menangani Kepatuhan Internal pada masing-masing eselon I yang berisi hasil wawancara dan bukti-bukti pendukung terkait tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, dugaan pelanggaran kode etik, dan/atau dugaan pelanggaran disiplin.
16.Rekomendasi adalah saran penjatuhan hukuman disiplin yang memerlukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan/atau keterangan dugaan pelanggaran disiplin.