Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/1/PBI/2000 Tahun 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing;
2.
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan adalah hasil proses evaluasi secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia terhadap integritas pemegang saham pengendali, serta integritas dan kompetensi dari pengurus dan pejabat eksekutif dalam mengelola kegiatan operasional Bank;
Bank baik secara langsung maupun tidak langsung;
5.
Pengurus adalah pengurus Bank yang terdiri dari komisaris dan direksi;
6.
Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
7.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
7.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan
dan operasional Bank serta bertanggung jawab langsung kepada Direksi.
Pasal 2
(1)
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dilakukan terhadap Pemegang Saham Pengendali, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif Bank.
(2)
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala atau setiap waktu apabila dianggap perlu oleh Bank Indonesia.
Pasal 3
(1)
Ruang lingkup Penilaian Kemampuan dan Kepatutan meliputi faktor integritas dan kompetensi.
(2)
Kriteria faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
rekayasa dan praktek-praktek perbankan yang menyimpang dari ketentuan perbankan;
b.
perbuatan yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Bank Indonesia dan atau Pemerintah;
c.
perbuatan yang dapat dikategorikan memberikan keuntungan kepada pemilik, Pengurus, pegawai, dan atau pihak lainnya yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Bank;
d.
perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap
ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan; dan
e.
perbuatan dari Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang dapat dikategorikan tidak independen.
(3)
Kriteria faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
pengetahuan di bidang perbankan yang memadai;
b.
pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan atau lembaga keuangan; dan
c.
kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat.
Pasal 4
Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kriteria yaitu:
a.
lulus;
b.
lulus bersyarat; atau
c.
tidak lulus.
Pasal 5
Dalam hal pihak-pihak yang diklasifikasikan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf a diketahui memiliki kredit macet pada bank akan diklasifikasikan menjadi lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 6
Pihak-pihak yang diklasifikasikan lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b diwajibkan untuk:
a.
membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan untuk tidak lagi melakukan perbuatan yang serupa;
b.
membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan penyimpangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2); dan atau
c.
melakukan perbaikan-perbaikan atau menambah pengetahuan yang diperlukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pasal 7
Pihak-pihak yang diklasifikasikan lulus bersyarat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan , diwajibkan untuk menyelesaikan kredit macet yang dimiliki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun.
Pasal 8
Pihak-pihak yang diklasifikasikan tidak lulus dalam Penilaian Kemampuan dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf c:
a.
bagi Pengurus dan Pejabat Eksekutif wajib segera mengundurkan diri sebagai Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank;
b.
bagi Pemegang Saham Pengendali wajib melepaskan seluruh atau sebagian kepemilikannya sehingga menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 9
(1)
Pihak-pihak yang diklasifikasikan lulus bersyarat dan telah membuat pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dikenakan sanksi:
a.
bagi Pengurus dan Pejabat Eksekutif diberhentikan sebagai Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank;
b.
bagi Pemegang Saham Pengendali diwajibkan untuk melepaskan seluruh atau sebagian kepemilikannya sehingga menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; apabila setiap saat melakukan lagi perbuatan serupa atau perbuatan penyimpangan lainnya.
(2)
Bagi Pengurus dan Pejabat Eksekutif yang diklasifikasikan lulus bersyarat dan ditetapkan untuk melakukan perbaikan atau menambah pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank, apabila tidak mampu memenuhinya dalam waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Pihak-pihak yang diklasifikasikan lulus bersyarat dan tidak bersedia memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi:
a.
bagi Pengurus dan Pejabat Eksekutif diberhentikan sebagai Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank;
b.
bagi Pemegang Saham Pengendali diwajibkan untuk melepaskan seluruh atau sebagian kepemilikannya sehingga menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4)
Pihak-pihak yang diklasifikasikan lulus bersyarat dan ditetapkan untuk menyelesaikan kredit macet sebagaimana dimaksud dalam , dikenakan sanksi:
a.
bagi Pengurus dan Pejabat Eksekutif diberhentikan sebagai Pengurus dan Pejabat Eksekutif Bank;
b.
bagi Pemegang Saham Pengendali diwajibkan untuk melepaskan seluruh atau sebagian kepemilikannya sehingga menjadi setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; apabila tidak mampu menyelesaikan kredit macetnya dalam waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 10
Pihak-pihak yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam dan pihak-pihak yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dapat dimasukkan dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
Pasal 11
Proses dan hasil Penilaian Kemampuan dan Keputusan bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Bank Indonesia untuk tugas-tugas dalam rangka pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan Bank.
Pasal 12
(1)
Hasil Penilaian Kemampuan dan Keputusan diberitahukan oleh Bank Indonesia kepada Bank, Pemegang Saham Pengendali, dan pihak-pihak yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Hasil Penilaian Kemampuan dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat rahasia.
(3)
Dalam hal Bank, Pemegang Saham Pengendali, dan pihak-pihak yang dinilai memberitahukan hasil Penilaian Kemampuan dan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pihak lain, maka segala akibat hukum yang
timbul adalah menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Pasal 13
Tata cara penentuan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 14
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.