Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Peraturan Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat PBI adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.
Peraturan Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat PDG adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur yang memuat aturan intern Bank Indonesia.
3.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat PADG adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Gubernur untuk mengatur pelaksanaan atau operasionalisasi kebijakan dan turunan kebijakan Bank Indonesia sebagai peraturan pelaksanaan PBI dan mengikat setiap orang atau badan.
4.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern yang selanjutnya disebut PADG Intern adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh Anggota Dewan Gubernur untuk mengatur pelaksanaan atau operasionalisasi kebijakan atau turunan kebijakan Bank Indonesia, yang memuat aturan intern Bank Indonesia sebagai peraturan pelaksanaan PBI dan/atau PDG.
5.
Petunjuk Teknis yang selanjutnya disebut Juknis adalah dokumen atau panduan berisi penjabaran rinci dan teknis yang merupakan implementasi atau operasionalisasi peraturan di Bank Indonesia.
6.
Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia.
7.
Anggota Dewan Gubernur adalah Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan Deputi Gubernur.
8.
Satuan Kerja adalah entitas dalam organisasi Bank Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi guna melaksanakan tugas Bank Indonesia.
9.
Satuan Kerja Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Satuan Kerja yang karena fungsi dan tugasnya dan/atau sesuai penugasan Dewan Gubernur memprakarsai pembentukan peraturan dan/atau Juknis di Bank Indonesia.

Pasal 2

Pembentukan peraturan di Bank Indonesia didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan Bank Indonesia yang baik dan profesional, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan Bank Indonesia.

Pasal 3

Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia ini meliputi:
a.
memastikan pelaksanaan pembentukan peraturan di Bank Indonesia sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memberikan landasan hukum dan pedoman pembentukan peraturan di Bank Indonesia.

Pasal 4

Pembentukan peraturan di Bank Indonesia bertujuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan dalam menjaga mandat hukum Bank Indonesia, dengan memperhatikan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pembentukan peraturan di Bank Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip dasar:
a.
kejelasan tujuan dan rumusan;
b.
konsistensi dan keselarasan;
c.
adaptif;
d.
keterbukaan; dan
e.
dapat diterapkan.

Pasal 6

Pembentukan peraturan di Bank Indonesia dilakukan untuk mencapai sasaran tersedianya peraturan yang relevan, harmonis, disusun sesuai kaidah dan standar, serta dapat dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.

Pasal 7

Objek pengaturan pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia ini terdiri atas:
a.
peraturan; dan
b.
Juknis, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

Ruang lingkup pengaturan pembentukan peraturan di Bank Indonesia meliputi:
a.
jenis, tujuan pembentukan, dan materi muatan peraturan dan Juknis;
b.
tahapan pembentukan peraturan;
c.
partisipasi masyarakat;
d.
teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan;
e.
metode omnibus dalam pembentukan peraturan;
f.
pemanfaatan data dan informasi serta teknologi digital dalam pembentukan peraturan dan Juknis; dan
g.
koordinasi dan sinergi.

Pasal 9

(1)
Jenis peraturan di Bank Indonesia terdiri atas:
a.
PBI;
b.
PDG;
c.
PADG; dan
d.
PADG Intern.
(2)
Selain jenis peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menetapkan Juknis.

Pasal 10

(1)
Pembentukan PBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bertujuan untuk:
a.
menjadi pedoman bagi setiap orang atau badan dalam melaksanakan kebijakan Bank Indonesia maupun dalam melaksanakan kegiatan usaha di bawah kewenangan Bank Indonesia; dan
b.
memastikan kepatuhan setiap orang atau badan terhadap kewajiban dalam PBI.
(2)
Pembentukan PDG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bertujuan untuk:
a.
menjadi pedoman bagi pihak internal dalam pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dan turunan kebijakan Bank Indonesia;
b.
memastikan pembagian tugas dan wewenang yang jelas sehingga meningkatkan tata kelola Bank Indonesia; dan
c.
memastikan kepatuhan pihak internal Bank Indonesia terhadap kewajiban dalam PDG melalui evaluasi, monitoring, dan pengenaan sanksi.
(3)
Pembentukan PADG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c bertujuan untuk:
a.
menjadi pedoman dalam implementasi atau operasionalisasi kebijakan Bank Indonesia dan turunan kebijakan Bank Indonesia sehingga menjadi lebih efektif; dan
b.
mengatur pelaksanaan PBI bagi pihak eksternal agar PBI dilaksanakan dengan benar.
(4)
Pembentukan PADG Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d bertujuan untuk:
a.
menjadi pedoman operasional agar pelaksanaan tugas dan wewenang Satuan Kerja di Bank Indonesia berjalan sesuai kebijakan atau ketentuan yang sudah ditetapkan; dan
b.
mendukung pelaksanaan tata kelola kelembagaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik.
(5)
Pembentukan Juknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertujuan untuk:
a.
memberikan panduan operasional yang rinci agar pelaksanaan ketentuan dilakukan secara benar, konsisten, dan sesuai dengan standar;
b.
memudahkan implementasi khususnya untuk proses kerja yang membutuhkan panduan teknis; dan
c.
mendorong proses kerja menjadi lebih terarah, cepat, dan tepat.

Pasal 11

(1)
Materi muatan PBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
materi yang diperintahkan oleh undang-undang untuk diatur dengan PBI; dan/atau
b.
materi untuk menjalankan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
(2)
Materi muatan PDG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a.
materi yang diperintahkan oleh undang-undang untuk diatur dengan PDG; dan/atau
b.
materi yang bersifat internal untuk menjalankan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
(3)
Materi muatan PADG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
materi yang didelegasikan oleh PBI;
b.
materi yang bersifat teknis untuk melaksanakan PBI; dan/atau
c.
materi penjelasan lebih lanjut dari ketentuan PBI, guna menjalankan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
(4)
Materi muatan PADG Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi:
a.
materi yang didelegasikan oleh PDG;
b.
materi yang bersifat teknis untuk melaksanakan PBI dan/atau PDG di internal Bank Indonesia; dan/atau
c.
materi penjelasan lebih lanjut dari ketentuan PBI dan/atau PDG untuk internal Bank Indonesia.
(5)
Materi muatan Juknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi penjabaran rinci dan teknis yang merupakan implementasi atau operasionalisasi dari:
a.
PDG atau PADG Intern mengenai organisasi; dan/atau
b.
PBI, PDG, PADG, dan/atau PADG Intern terkait proses bisnis Satuan Kerja.
(6)
Materi pengaturan mengenai sanksi administratif hanya dimuat dalam PBI dan PDG.

Pasal 12

(1)
Tahapan pembentukan PBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan yang terdiri atas:
1.
penyusunan;
2.
pembahasan dan harmonisasi;
3.
penetapan;
4.
pengundangan;
5.
penyebarluasan; dan
6.
monitoring atas progres pembentukan PBI; dan
c.
pengendalian yang terdiri atas:
1.
evaluasi dan pelaporan atas progres rencana pembentukan PBI; dan
2.
monitoring dan evaluasi secara berkala atas PBI yang telah terbit.
(2)
Tahapan pembentukan PDG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, PADG sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dan PADG Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan yang terdiri atas:
1.
penyusunan;
2.
pembahasan;
3.
penetapan;
4.
pengumuman dan/atau penyebarluasan; dan
5.
monitoring atas progres pembentukan PDG, PADG, dan PADG Intern; dan
c.
pengendalian yang terdiri atas:
1.
evaluasi dan pelaporan atas progres rencana pembentukan PDG, PADG, dan PADG Intern; dan
2.
monitoring dan evaluasi secara berkala atas PDG, PADG, dan PADG Intern yang telah terbit.
(3)
Dalam keadaan tertentu, pembentukan peraturan dapat dilakukan di luar perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a.
(4)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
adanya kebutuhan yang bersifat penting dan segera; atau
b.
kondisi luar biasa.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pembentukan peraturan diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Dalam penyusunan rancangan PBI, Bank Indonesia meminta masukan dari masyarakat baik secara lisan dan/atau tertulis.
(2)
Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia secara daring dan/atau luring melalui:
a.
seminar;
b.
diskusi; dan/atau
c.
kegiatan lainnya.
(3)
Permintaan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum rancangan PBI dimintakan persetujuan kepada Dewan Gubernur.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyusunan rancangan PBI yang memuat kebijakan Bank Indonesia yang bersifat rahasia dan/atau yang berdampak negatif apabila diketahui oleh publik sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Penyusunan rancangan peraturan di Bank Indonesia dilakukan sesuai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Peraturan Bank Indonesia ini.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 15

(1)
Penyusunan peraturan di Bank Indonesia dapat menggunakan metode omnibus.
(2)
Penyusunan peraturan di Bank Indonesia menggunakan metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kondisi luar biasa, memuat materi lintas Satuan Kerja yang memiliki keterkaitan, dan bersifat segera.
(3)
Penyusunan peraturan di Bank Indonesia menggunakan metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
memuat materi muatan baru;
b.
mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
c.
mencabut peraturan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan untuk mencapai tujuan tertentu.
(4)
Materi muatan yang diatur dalam peraturan di Bank Indonesia yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut peraturan di Bank Indonesia tersebut.

Pasal 16

(1)
Pembentukan peraturan di Bank Indonesia dapat memanfaatkan data dan informasi serta teknologi digital.
(2)
Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan di Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dapat menggunakan tanda tangan elektronik.
(3)
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Peraturan di Bank Indonesia yang ditandatangani secara elektronik berkekuatan hukum sama dengan peraturan di Bank Indonesia yang ditandatangani secara nonelektronik.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan Juknis.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan data dan informasi serta teknologi digital dalam pembentukan peraturan dan Juknis di Bank Indonesia diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.

Pasal 17

Dalam pembentukan peraturan dan Juknis, Bank Indonesia melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak eksternal terkait.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku: rancangan PBI dan rancangan PDG yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Gubernur; dan rancangan PADG dan rancangan PDG Intern yang telah mendapatkan persetujuan Anggota Dewan Gubernur koordinator pelaksana tugas operasional Pemrakarsa, yang masih dalam proses penyelesaian tetap mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954).

Pasal 19

(1)
Surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PBI.
(2)
Surat keputusan Direksi Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PDG.

Pasal 20

(1)
Surat edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur ekstern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG.
(2)
Surat edaran Bank Indonesia yang bersifat mengatur intern, yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai PADG Intern.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 22 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.