(1). Perusahaan Pembangunan Negara Wijaya Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 85; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2219) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904). (2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Pembangunan Negara Wijaya Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Pembangunan Negara Wijaya Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.