Justisio

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Gerakan Nasional Transmigrasi dimaksudkan untuk meningkatkan quota pemindahan penduduk secara besarbesaran dengan tidak sematamata dibebankan pada kekuatan Pemerintah, melainkan dengan menggalang kegotongroyongan semua "funds and forces" yaitu sektor swasta dan koperasi, sektor Pemerintah Daerah dan sektor Rakyatpekerja;
(2)
Gerakan Nasional Transmigrasi dengan penyebaran tenaga produktif untuk pembangunan, ditujukan untuk pembangunan daerah baru mengenai berbagai bidang produksi, terutama bidang produksi pangan. Penyebaran tenaga produktif untuk pembangunan secara besarbesaran harus memberikan perspektif yang jelas bagi semua pihak;
a.
Bagi Pemerintah, berarti pembukaan daerahdaerah pertanian baru dan penyediaan cukup manpower untuk melaksanakan proyekproyek pembangunan di daerahdaerah. Pembangunan daerah baru, terutama di bidang produksi pangan akan berakibat meningkatnya produksi, meningkatnya tarif hidup dan dayabeli Rakyat;
b.
Bagi pengusahausaha swasta dan gerakan Koperasi meningkatnya tarif hidup dan dayabeli Rakyat berarti perluasan pasar dalam negeri dan akan merupakan sandaran kuat bagi kemajuan perdagangan dan industri dalam negeri;
c.
Bagi DaerahPengirim, Gerakan Nasional Transmigrasi berarti sumbangan jasa bagi seluruh pembangunan nasional dan merupakan salah satu bentuk solidaritet yang sangat berguna bagi pembinaan "nation and character building";
d.
Bagi DaerahPenempatan, Gerakan Nasional Transmigrasi selain merupakan sumbangan dan solidaritet dalam rangka "nation and character building" dalam ujud penyediaan tanah, berarti juga kesempatan untuk membangun daerahnya;
e.
Bagi transmigrasi, sebagai Rakyatpekerja yang menjadi sandaran utama gerakan Nasional Transmigrasi harus berarti jaminan bagi mereka dan bagi anakcucunya. Jaminan hari depan itu terutama adalah tanah garapan dan pembinaan masyarakat transmigran yang bebas dari unsur penghisapan;
(3)
Pelaksanaan Landreform merupakan landasan yang kuat dan mempunyai daya timbalbalik bagi penyelenggaraan Gerakan Nasional Transmigrasi.
(4)
Penyebaran tenaga produktif secara besarbesaran untuk pembangunan daerah, berarti juga memperkuat pertahanan dan ketahanan Revolusi.
(5)
Dengan ciriciri tersebut di atas, Gerakan Nasional Transmigrasi akan meningkatkan usaha pemindahan penduduk menjadi Gerakan Massa Rakyat. Dan sebagai Gerakan Massa Rakyat sudah seharusnya diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan secara langsung organisasiorganisasi massa Tani dalam rangka pengintegrasian antara Pemerintah dengan Rakyat yang terorganisasi.

Pasal 2

(1)
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi adalah Pemimpin Tertinggi Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Dalam melaksanakan pimpinan seharihari daripada Gerakan Nasional Transmigrasi, Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Pemimpin Besar Revolusi diwakili oleh Wakil Perdana Menteri I.
(3)
Guna menjamin kelancaran Gerakan Nasional Transmigrasi, maka masalahmasalah yang menyangkut tugastugas dan wewenang Departemendepartemen lain, dipecahkan oleh Presidium Kabinet cq. Wakil Perdana Menteri I. BAB III. MUSYAWARAH GERAKAN NASIONAL TRANSMIGRASI.

Pasal 3

(1)
Untuk menjamin ,,social controle, social support dan social participation", maka sedikitdikitnya 3 (tiga) tahun sekali diadakan Musyawarah Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Musyawarah Gerakan Nasional Transmigrasi adalah Lembaga Tertinggi dari Gerakan Nasional Transmigrasi. 184
(3)
Peserta Musyawarah Gerakan Nasional Transmigrasi terdiri atas wakilwakil LembagaLembaga Pemerintah dan Organisasionganisasi massa Rakyat anggota Front Nasional yang mencerminkan kegotongroyongan revolusioner berporoskan NASAKOM baik dari tingkat Pusat maupun dari Daerahdaerah Tingkat I.
(4)
Musyawarah Gerakan Nasional Transmigrasi menyusun pedoman dan rencana kerja bagi pelaksanaan serta menilai hasil hasil pelaksanaan daripada Gerakan Nasional Transmigrasi. BAB IV. SUSUNAN ORGANISASI.

Pasal 4

(1)
Di antara 2 (dua) Musyawarah Gerakan Nasional Transmigrasi, Pimpinan ada pada Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi memimpin pelaksanaan Gerakan Nasional Transmigrasi sesuai dengan Keputusankeputusan Musyawarah.

Pasal 5

(1)
Untuk Daerah Tingkat I, Musyawarah Daerah Tingkat I adalah Lembaga Tertinggi Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Musyawarah Daerah Tingkat I menyusun rencana pelaksanaan Gerakan Nasional Transmigrasi di daerah bersangkutan sesuai dengan Keputusankeputusan Musyawarah Gerakan Nasional Transmigrasi dan petunjukpetunjuk dari Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi.
(3)
Di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah Tingkat I, pimpinan pelaksanaan ada pada Dewan Daerah Tingkat I Gerakan Nasional Transmigrasi.

Pasal 6

Dewan Daerah Tingkat I memimpin pelaksanaan Gerakan Nasional Transmigrasi di daerah Tingkat II bersangkutan. BAB V. DEWAN GERAKAN NASIONAL TRANSMIGRASI.

Pasal 7

Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi disusun atas: a.Dewan Pleno. b.Pimpinan Harian.

Pasal 8

(1)
Dewan Pleno terdiri atas:
a.
Pimpinan :
1.
Menteri Transmigrasi/Koperasi sebagai Ketua I.
2.
Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua II.
3.
Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional sebagai Ketua III.
b.
Anggotaanggota
1.
9(sembilan) orang Wakilwakil organisasi massa Rakyat anggota Pengurus Besar Front Nasional yang mencerminkan kegotongroyongan revolusioner berporoskan NASAKOM.
2.
3 (tiga) orang Pejabatpejabat Departemen Transmigrasi/ Koperasi, Departemen Dalam Negeri dan Pengurus Besar Front Nasional yang ditunjuk oleh Menteriinteri bersangkutan.
(2)
Pimpinan dan Anggotaanggota Dewan Pleno diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia/Pemimpin Tertinggi Gerakan Nasional Transmigrasi.

Pasal 9

(1)
Pimpinan Harian terdiri atas:
a.
Menteri Transmigrasi/Koperasi sebagai anggota merangkap Ketua.
b.
3 (tiga) orang Pejabat/anggota Dewan Pleno sebagai anggota.
c.
3 (tiga) orang Wakilwakil Organisasi massa Rakyat/anggota Dewan Pleno yang mencerminkan kegotongroyongan revolusioner berporoskan NASAKOM, sebagai anggota.
(2)
a. Pimpinan Harian membentuk Birobiro sebagai aparatur Pimpinan Harian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Gerakan Nasional Transmigrasi.
b.
Untuk menjamin pengintegrasian antara Pemerintah dengan organisasi Rakyat dan kelancaran administrasi, Kepala kepala Biro diangkat dari pejabatpejabat Departemen Transmigrasi/Koperasi sedang Wakilwakil Kepalakepala Biro dari Wakilwakil organisasi massa yang mencerminkan kegotongroyongan revolusioner berporoskan NASAKOM.
c.
Anggota Pengurus Harian/Pejabat Departemen Transmigrasi/Koperasi mengkoordinasi pekerjaan Birobiro seharihari.

Pasal 10

Dewan Daerah Gerakan Nasional Transmigrasi mempunyai susunan dan keanggotaan sesuai dengan Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi. Kelalaiankelalaian dalam susunan dan keanggotaan harus mendapat pengesahan Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi.

Pasal 11

(1)
Pimpinan dan Anggotaanggota Dewan Pleno Dewan Daerah Tingkat I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Transmigrasi/ Koperasi, Ketua Pimpinan Harian Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Pimpinan dan Anggota Dewan Pleno Dewan Daerah Tingkat II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur KDH/ Pimpinan Umum Gerakan Nasional Transmigrasi di daerah tingkat

Pasal 12

(1)
Pimpinan Harian Dewan Daerah serta Aparaturnya ditetapkan oleh Dewan Pleno Daerah bersangkutan dengan sejauh mungkin disesuaikan dengan susunan Pimpinan Harian Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Pimpinan Umum Gerakan Nasional Transmigrasi di daerah adalah Kepala Daerah/Ketua Panca tunggal daerah bersangkutan. BAB VI. PEMBIAYAAN.

Pasal 13

(1)
Pembiayaan untuk pelaksanaan Gerakan Nasional Transmigrasi serta Caracara pengerahan "funds and forces", ditetapkan oleh Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Pembiayaan untuk pelaksanaan Gerakan Nasional Transmigrasi di daerah serta caracara pengerahan funds and forces" di daerah, ditetapkan oleh Dewan Daerah Gerakan Nasional Transmigrasi bersangkutan berdasarkan ketentuanketentuan dan dengan persetujuan serta pengawasan Dewan Gerakan Transmigrasi. BAB VII. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 14

(1)
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Gerakan Nasional Transmigrasi.
(2)
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai 1 Januari 1965.