Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif penggunaan ruang kantor;
b.
tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c.
tarif penggunaan gedung serba guna;
d.
tarif penggunaan area rooftop;
e.
tarif penggunaan rubanah;
f.
tarif penggunaan area umum;
g.
tarif penggunaan gedung penghubung;
h.
tarif penggunaan ruang iklan;
i.
tarif pelatihan;
j.
tarif penyimpanan dan distribusi produk;
k.
tarif penggunaan ruang kerja bersama;
l.
tarif penggunaan Grand Smesco Hills;
m.
tarif penggunaan studio;
n.
tarif katering; dan
o.
tarif layanan jasa penyelenggaraan acara.

Pasal 3

(1)
Tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, dan tarif penggunaan gedung penghubung sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif penggunaan ruang kantor, tarif pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah, tarif penggunaan gedung serba guna, tarif penggunaan area rooftop, tarif penggunaan rubanah, tarif penggunaan area umum, dan tarif penggunaan gedung penghubung, sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g mempertimbangkan omzet tahunan, asal daerah pengguna, dan/atau harga pasar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 4

Tarif penggunaan ruang iklan, tarif pelatihan, tarif penyimpanan dan distribusi produk, tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif katering, dan tarif layanan jasa penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam huruf h sampai dengan huruf o ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 5

Tarif penggunaan ruang iklan sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhatikan fasilitas, lokasi, jangka waktu pemakaian, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 6

Tarif pelatihan sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 7

Tarif penyimpanan dan distribusi produk sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, pemeliharaan gedung dan barang, transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 8

Tarif penggunaan ruang kerja bersama, tarif penggunaan Grand Smesco Hills, tarif penggunaan studio, tarif catering, dan tarif layanan jasa penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam huruf k sampai dengan huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan bahan habis pakai, peralatan, tenaga kerja, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 9

(1)
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan jasa layanan produk koperasi dan usaha kecil dan menengah berdasarkan kebutuhan dari pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pemasaran produk koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak lain.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , untuk:
a.
kegiatan atau pengguna layanan tertentu; dan
b.
merespon kondisi pelemahan ekonomi.
(2)
Kegiatan atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
kegiatan dalam rangka penugasan negara;
b.
kegiatan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
c.
kegiatan untuk kepentingan umum dan/atau sosial;
d.
kegiatan pelatihan inkubasi; dan/atau
e.
wirausaha pemula.
(3)
Merespon kondisi pelemahan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan antara lain produk domestik bruto, pertumbuhan ekonomi, dan/atau tingkat pengangguran.
(4)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 12

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 365) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 711), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Menampilkan 14 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.