Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/15/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Layanan Kebanksentralan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Nasabah Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Nasabah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia untuk memperoleh layanan kebanksentralan.
2.
Front Office Perizinan yang selanjutnya disebut FO Perizinan adalah fungsi perizinan di Bank Indonesia yang berhubungan langsung dengan pemohon.
3.
Layanan Kebanksentralan yang selanjutnya disebut Layanan adalah jasa yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Nasabah untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
4.
Layanan Jasa Kebanksentralan adalah jasa yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk pengelolaan rekening giro dan penyelesaian transaksi keuangan Nasabah.
5.
Layanan Kepesertaan Financial Market Infrastructure Bank Indonesia dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Layanan Kepesertaan adalah jasa yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk pelaksanaan pelayanan Nasabah dan pengelolaan data kepesertaan pada financial market infrastructure Bank Indonesia dan sistem pembayaran Bank Indonesia.
6.
Rekening Giro adalah rekening pihak ekstern di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7.
Letter of Credit yang selanjutnya disebut L/C adalah janji pasti yang tidak dapat dibatalkan sepihak (irrevocable) dan merupakan jaminan dari bank penerbit (issuing bank) untuk membayar atas penyerahan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
8.
Transaksi L/C adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank penerbit (issuing bank) L/C.
9.
Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh penyelenggara sebagai peserta Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, untuk melakukan fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah.
10.
Sub-Registry Bank Indonesia adalah satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi sebagai Sub-Registry surat berharga negara dan/atau surat berharga negara lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
11.
Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Sistem BI-ETP adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transaksi yang dilakukan secara elektronik.
12.
Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah infrastuktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga yang dilakukan secara elektronik.
13.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
14.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.
15.
Aplikasi Layanan Bank Indonesia adalah suatu sarana elektronik secara on-line yang disediakan kepada Nasabah untuk mengakses Layanan yang dilengkapi dengan sistem keamanan.
16.
Administrasi pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Administrasi adalah fungsi pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia untuk menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengelolaan data Nasabah dan pengelolaan Layanan.
17.
Informasi Keuangan pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Informasi Keuangan adalah fungsi pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia untuk memperoleh informasi keuangan dari Layanan Jasa Kebanksentralan dan informasi pendukung transaksi keuangan lainnya.
18.
Transaksi Keuangan pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Transaksi Keuangan adalah fungsi pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia untuk melakukan transaksi penambahan dan pengurangan dana pada Layanan Jasa Kebanksentralan.
19.
Pimpinan adalah direksi atau pejabat yang berwenang mewakili Nasabah sesuai dengan ketentuan internal masing-masing Nasabah.
20.
Pejabat Penerima Kuasa adalah pejabat yang menerima kuasa dari Pimpinan.
21.
Pejabat yang Mewakili adalah pejabat yang berwenang mewakili Nasabah dalam kegiatan Layanan yang terdiri atas Pimpinan dan/atau Pejabat Penerima Kuasa.
22.
Customer Information File yang selanjutnya disingkat CIF adalah kode unik yang digunakan untuk mencatat, menyimpan, dan mengonsolidasi informasi data Nasabah Bank Indonesia terkait dengan Layanan.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia menyediakan Layanan kepada Nasabah.
(2)
Dalam memberikan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan pengelolaan Nasabah.
(3)
Pengelolaan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemrosesan:
a.
permohonan menjadi Nasabah;
b.
persetujuan menjadi Nasabah;
c.
perubahan data Nasabah; dan
d.
penetapan status Nasabah.

Pasal 3

Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a.
diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki keterkaitan dengan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c.
memiliki hubungan kerja sama internasional dengan Bank Indonesia secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau
d.
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu:
a.
bank;
b.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia; dan
c.
pihak lain.
(2)
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a.
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional;
b.
bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;
c.
kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
d.
unit usaha syariah.

Pasal 5

(1)
Nasabah sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan huruf d yaitu:
a.
instansi pemerintah pusat di luar Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
b.
pemerintah daerah;
c.
badan usaha milik negara nonbank;
d.
lembaga keuangan internasional;
e.
otoritas di negara lain yang memiliki fungsi dan tugas sebagai bank sentral;
f.
penyelenggara kliring dan/atau setelmen;
g.
lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi:
1.
bank kustodian;
2.
perusahaan efek; dan
3.
pihak lain, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h.
perusahaan efek;
i.
Otoritas Jasa Keuangan;
j.
Lembaga Penjamin Simpanan;
k.
perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing;
l.
penyedia jasa pembayaran berupa lembaga selain bank yang menyelenggarakan aktivitas layanan remitansi, yang memiliki jenis kepesertaan sebagai peserta langsung afiliasi; dan
m.
pihak lainnya yang memenuhi kriteria sebagai Nasabah.
(2)
Lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang ekonomi dan/atau keuangan yang melibatkan Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia sebagai anggota.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia atau Bank Indonesia dengan pembukaan rekening pada Bank Indonesia.

Pasal 6

(1)
Calon Nasabah mengajukan permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan.
(2)
Permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah calon Nasabah memperoleh hak akses dari Bank Indonesia.
(4)
Tata cara memperoleh hak akses dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan menjadi Nasabah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 7

(1)
Dalam memproses permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a.
penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan;
b.
penelitian terhadap kebenaran administratif berupa verifikasi kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan dokumen yang dipersyaratkan;
c.
penelitian terhadap kebenaran substantif berupa penelitian mendalam dan/atau validasi terhadap dokumen persyaratan untuk proses pemberian persetujuan atau penolakan; dan
d.
penelitian terhadap kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada saat permohonan diterima oleh Bank Indonesia melalui FO Perizinan.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
dokumen dinyatakan lengkap dan benar, Bank Indonesia menindaklanjuti penelitian terhadap kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebenaran spesimen tanda
b.
dokumen dinyatakan belum lengkap dan benar, Bank Indonesia meminta calon Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan.
(4)
Dalam hal calon Nasabah telah melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Bank Indonesia menindaklanjuti penelitian terhadap kebenaran substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap kebenaran substantif dan kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) dokumen dinyatakan belum benar, Bank Indonesia meminta calon Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan.
(6)
Dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Bank Indonesia dapat meminta dokumen tambahan berupa dokumen baru dan/atau informasi tambahan kepada calon Nasabah.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia menetapkan jangka waktu kepada calon Nasabah untuk melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan ayat (5) serta menyampaikan dokumen tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(2)
Dalam hal calon Nasabah tidak menyampaikan dokumen persyaratan dan dokumen tambahan sampai dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menolak permohonan menjadi Nasabah dan menghentikan seluruh pemrosesan permohonan.
(3)
Untuk permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Nasabah hanya dapat mengajukan permohonan setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia memberikan persetujuan atas permohonan menjadi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan nomor CIF kepada Nasabah.
(4)
Dalam hal permohonan menjadi Nasabah ditolak oleh Bank Indonesia, pengajuan kembali permohonan menjadi Nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan .

Pasal 10

Calon Nasabah harus bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap dokumen, data, dan/atau informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Calon Nasabah harus menyimpan dokumen asli dari dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
(2)
Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.