Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1959 Tentang Penentuan Perusahaan Bank di Indonesia Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan bank milik Belanda yang ada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan bank termaksud dalam di atas ialah perusahaan ,,Nationale Handelsbank N.V." di Indonesia, yang kantor direktoratnya berkedudukan di Jakarta.

Pasal 3

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menyerahkan seluruh aktiva dan pasiva beserta management dari bank tersebut termasuk didalamnya segala pengurusan dan penguasaan atas benda-benda bergerak dan tidak bergerak milik bank tersebut, kepada suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.