Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/pmk.01/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kantor Pengelolaan Pemulihan Data yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Kantor Pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC) adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan.
(2)
Kantor Pengelolaan DRC dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Pengelolaan DRC mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Disaster Recovery Center Kementerian Keuangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Pengelolaan DRC menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan pada disaster recovery center;
b.
penyelesaian permasalahan (trouble shooting) pada disaster recovery center dan pendokumentasian solusi;
c.
pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi pada disaster recovery center, backup dan restore, serta pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi;
d.
pemberian dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi; dan
e.
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, dan kepatuhan internal, serta penyusunan rencana kerja, laporan, dan akuntabilitas kinerja.

Pasal 4

Kantor Pengelolaan DRC terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal;
b.
Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c.
Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
d.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

(1)
Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, manajemen risiko, dan kepatuhan internal, serta penyusunan rencana kerja, laporan, dan akuntabilitas kinerja.
(2)
Seksi Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja aplikasi, basis data, dan jaringan serta penyelesaian permasalahan (trouble shooting) dan pendokumentasian solusi pada Disaster Recovery Center.
(3)
Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan pengoperasian dan pengamanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, backup dan restore, pengelolaan rilis teknologi informasi dan komunikasi, dan pemberian dukungan penyelesaian gangguan teknologi informasi dan komunikasi pada Disaster Recovery Center.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengelolaan DRC.
(3)
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan DRC wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Kantor Pengelolaan DRC sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengelolaan DRC, bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 13

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 14

1A. Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal dan para Kepala Seksi menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengelolaan DRC. 2B. Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.

Pasal 15

1C. Kantor Pengelolaan DRC merupakan jabatan struktural eselon III.b. 2D. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 16

Kantor Pengelolaan DRC berlokasi di Balikpapan.

Pasal 17

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.