Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.