Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Barang yang Berbentuk Kotak Atau Matras Atau Silinder yang Terbuat dari Kawat Besi Atau Baja, dengan Diamater Ketebalan Paling Kecil 2 Mm Sampai dengan Paling Besar 5 Mm, yang Dianyam dengan Lilitan Ganda Sehingga Membentuk Lingkaran Heksagonal Sebesar Paling Kecil 50 Mm Sampai dengan 120 Mm, yang Disepuh Atau Dilapisi dengan Seng Atau Plastik/pvc

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor barang yang berbentuk kotak atau matras atau silinder yang terbuat dari kawat besi atau baja, dengan diameter ketebalan paling kecil 2 mm sampai dengan paling besar 5 mm, yang dianyam dengan lilitan ganda sehingga membentuk lingkaran heksagonal sebesar paling kecil 50 mm sampai dengan paling besar 120 mm, yang disepuh atau dilapisi dengan seng atau plastik/PVC, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7326.20.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 4 (empat) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
NoPeriodeTarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
1Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.Rp 18.511/kg
2Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Pertama.Rp 17.739/kg
3Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Kedua.Rp 16.968/kg
4Tahun Keempat, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode Tahun Ketiga.Rp 16.197/kg

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam merupakan:
a.
tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau
b.
tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).

Pasal 5

Terhadap impor barang sebagaimana dimaksud dalam yang berasal dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 6

Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impor dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

1.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2012, No.1142 6