Dengan membubarkan Lembaga Sang Hyang Seri yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep. 9/2/1969, dengan nama
Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri, selanjutnya disingkat PERUM Sang Hyang Seri atau dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Umum (PERUM) didirikan suatu perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904); jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989), dengan ketentuan-ketentuan sebagai tercantum dalam pasal-pasal dibawah ini.