Justisio

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
2.
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
3.
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau disingkat ISPO adalah sistem Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
5.
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
6.
Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
7.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
8.
Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
9.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
10.
Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
11.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
Sertifikasi ISPO;
b.
kelembagaan;
c.
keberterimaan, daya saing pasar, dan peran serta;
d.
pembinaan dan pengawasan; dan
e.
sanksi.

Pasal 3

Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:
a.
memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
b.
meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
c.
meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Pasal 4

(1)
Untuk menjamin Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia yang berkelanjutan dilakukan Sertifikasi ISPO.
(2)
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a.
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
b.
penerapan praktik perkebunan yang baik;
c.
pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
d.
tanggung jawab ketenagakerjaan;
e.
tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
f.
penerapan transparansi; dan
g.
peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3)
Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b.
usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c.
integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(3)
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi:
a.
Perusahaan Perkebunan; dan/atau
b.
Pekebun.
(4)
Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok.
(5)
Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.

Pasal 6

(1)
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda;
c.
pemberhentian sementara dari Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
d.
pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau
e.
pencabutan sertifikat ISPO.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1)
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2)
Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan
b.
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
(3)
Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha;
b.
menerbitkan, membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO;
c.
melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan
d.
menindaklanjuti keluhan dan banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.

Pasal 8

(1)
Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO untuk dilakukan penilaian pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan dokumen:
a.
izin usaha perkebunan;
b.
hak atas tanah;
c.
izin lingkungan; dan
d.
penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.
(3)
Pekebun sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO dengan melampirkan dokumen:
a.
tanda daftar usaha perkebunan; dan
b.
hak atas tanah.

Pasal 9

(1)
Permohonan Sertifikasi ISPO disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2)
Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
(4)
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Sertifikasi ISPO menolak permohonan.
(5)
Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha mengenai penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai alasan penolakan.

Pasal 10

Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 11

(1)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan permohonan Sertifikasi ISPO dibatalkan.

Pasal 12

(1)
Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan kepada Komite ISPO mengenai:
a.
sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
b.
Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan dan/atau melengkapi persyaratan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
(2)
Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis; atau
b.
dikeluarkan dari daftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5)
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Sertifikasi ISPO juga dapat dikenai sanksi oleh KAN berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

Pasal 13

(1)
Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi ISPO diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah tersertifikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2)
Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang tidak memenuhi prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pembekuan sertifikat ISPO; atau
b.
pencabutan sertifikat ISPO.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.