Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2001 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Pt Telekomunikasi Indonesia Tbk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 2

Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam , maksimal 15% (lima belas persen) dari seluruh jumlah saham seri B PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. yang telah telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melaporkan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penjualan saham.

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.