Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Geospatial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2.
Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3.
Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4.
Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
5.
Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6.
Infrastruktur Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat Infrastruktur IG adalah sarana dan prasarana yang digunakan untuk memperlancar penyelenggaraan IG.
7.
Pemutakhiran adalah pembaharuan data dan informasi.
8.
Jaring Kontrol Geodesi adalah sebaran titik kontrol geodesi yang terintegrasi dalam satu kerangka referensi.
9.
Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
10.
Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JK VN adalah sebaran titik kontrol geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
11.
Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat nasional.
16.
Bahaya adalah kondisi yang dapat menimbulkan ancaman keselamatan atau mendatangkan kecelakaan atau kerugian pada manusia atau barang.
17.
Wahana adalah sarana angkut yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
18.
Perangkat Lunak adalah kode pemrograman yang digunakan untuk menjalankan suatu sistem atau aplikasi pada sebuah perangkat keras.
19.
Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka adalah Perangkat Lunak Pengolah DG dan IG yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya serta dapat diakses oleh Setiap Orang untuk digunakan, dimodifikasi, dan disebarluaskan kembali.
20.
Format adalah standar satuan/ukuran yang digunakan secara umum oleh masyarakat luas.
21.
Duplikat IGT adalah salinan IGT baik berupa Format cetak atau digital.
22.
Penyelenggara IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
23.
Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan IGD.
24.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25.
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
26.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
27.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
28.
Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT.
29.
Lembaga Penerima adalah Instansi Pemerintah atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan dan/atau di bidang kearsipan.
30.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
31.
Pembangun Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang membuat suatu Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
32.
Pengembang Perangkat Lunak adalah Setiap Orang yang mengembangkan suatu Perangkat Lunak yang sudah ada untuk mengolah DG dan IG yang bersifat bebas dan terbuka.
33.
Pengguna Perangkat Lunak adalah setiap Orang yang menggunakan Perangkat Lunak pengolah DG dan IG yang Bersifat Bebas dan Terbuka.
34.
Pengguna IG adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang yang menggunakan IG.
35.
Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
36.
Wahana Milik Asing adalah sarana angkut berbendera atau teregistrasi selain Indonesia yang dilengkapi dengan peralatan pengumpulan DG.
37.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
38.
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang IG adalah profesi, tenaga ahli, atau tenaga terampil yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu dan kompetensi tertentu di bidang IG.
39.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
jenis IG;
b.
Penyelenggara IG;
c.
penyelenggaraan IG;
d.
pelaksana di bidang IG;
e.
penyelenggaraan dan Pemutakhiran IGD;
f.
pembinaan IG; dan
g.
sanksi administratif.

Pasal 3

Jenis IG terdiri atas:
a.
IGD; dan
b.
IGT.

Pasal 4

IGD sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Jaring Kontrol Geodesi; dan
b.
peta dasar.

Pasal 5

(1)
Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
JKHN;
b.
JKVN; dan
c.
JKGN.
(2)
Jaring Kontrol Geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan realisasi SRGI.
(3)
SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
SRGI horizontal; dan
b.
SRGI vertikal.
(4)
SRGI horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a.
sistem referensi koordinat;
b.
kerangka referensi koordinat;
c.
datum geodetik; dan
d.
perubahan nilai koordinat sebagai fungsi waktu.
(5)
SRGI vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa geoid.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SRGI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 6

(1)
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas unsur:
a.
garis pantai;
b.
hipsografi;
c.
perairan;
d.
nama rupabumi;
e.
batas wilayah;
f.
transportasi dan utilitas;
g.
bangunan dan fasilitas umum; dan
h.
penutup lahan.
(2)
Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
(3)
Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengintegrasikan seluruh unsur peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terletak di wilayah darat, pantai, dan laut.

Pasal 7

(1)
Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2)
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
garis pantai pasang tertinggi;
b.
garis pantai muka air laut rata-rata; dan
c.
garis pantai surut terendah.
(3)
Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan secara terintegrasi dalam Peta Rupabumi Indonesia.
(4)
Penentuan garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada JKVN.
(5)
Dalam hal tidak tersedia JKVN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), garis pantai mengacu pada geoid.

Pasal 8

(1)
Hipsografi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan garis khayal untuk menggambarkan semua titik yang mempunyai ketinggian yang sama di permukaan bumi atau kedalaman yang sama di dasar laut.
(2)
Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3)
Hipsografi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada geoid.

Pasal 9

(1)
Nama rupabumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan nama yang diberikan pada unsur rupabumi.
(2)
Nama rupabumi digambarkan secara terintegrasi pada Peta Rupabumi Indonesia.
(3)
Nama rupabumi mencakup nama rupabumi dari unsur rupabumi yang berada di wilayah darat, pantai, dan laut.
(4)
Nama rupabumi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e terdiri atas:
a.
batas negara; dan
b.
batas wilayah administrasi.
(2)
Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
batas darat; dan
b.
batas maritim.
(3)
Batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
batas provinsi;
b.
batas kabupaten/kota;
c.
batas kecamatan; dan
d.
batas desa/kelurahan.
(4)
Batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan batas wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Peta Rupabumi Indonesia berdasarkan dokumen yang mengikat secara hukum yang diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
(5)
Dalam hal belum terdapat dokumen yang mengikat secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan batas wilayah sementara yang penggambarannya dibedakan dengan menggunakan simbol dan/atau warna khusus.

Pasal 11

(1)
Peta Rupabumi Indonesia diselenggarakan pada Skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:250.000, 1:1.000.000.
(2)
Peta Rupabumi Indonesia pada Skala 1:1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 12

(1)
IGT sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib mengacu pada IGD.
(2)
Dalam hal terdapat IGD yang paling mutakhir, penyelenggara IGT wajib menyelaraskan IGT yang menjadi tanggung jawabnya dengan IGD yang paling mutakhir.
(3)
Dalam hal IGD belum tersedia, penyelenggara IGT dapat:
a.
menggunakan IGD yang paling sesuai yang pernah dibuat untuk kepentingan sendiri; atau
b.
bekerja sama dengan Badan dalam membuat IGD untuk kepentingan sendiri, dengan mengikuti standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Badan.
(4)
Penggunaan IGD dan pembuatan IGD oleh penyelenggara IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan Badan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 56 pasal. Masuk untuk akses penuh.