Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2.
Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuh pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
3.
Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota.
4.
Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.
5.
Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
6.
Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
7.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
8.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
9.
Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang.
10.
Termasuk masyarakat hukum adat atau Badan Hukum.
11.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
12.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
13.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14.
Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.

Pasal 3

Fungsi hutan kota adalah untuk:
a.
memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
b.
meresapkan air;
c.
menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
d.
mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Pasal 4

(1)
Untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam , di setiap wilayah perkotaan ditetapkan kawasan tertentu dalam rangka penyelenggaraan hutan kota.
(2)
Penyelenggaraan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
penunjukan;
b.
pembangunan;
c.
penetapan; dan
d.
pengelolaan.

Pasal 5

(1)
Penunjukan hutan kota terdiri dari:
a.
penunjukan lokasi hutan kota; dan
b.
penunjukan luas hutan kota.
(2)
Penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Walikota atau Bupati berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(3)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penunjukan lokasi dan luas hutan kota dilakukan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 6

Lokasi hutan kota sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Perkotaan.

Pasal 7

(1)
Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam dan dapat berada pada tanah negara atau tanah hak.
(2)
Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1)
Penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam dan didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a.
luas wilayah;
b.
jumlah penduduk;
c.
tingkat pencemaran; dan
d.
kondisi fisik kota.
(2)
Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar.
(3)
Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat.

Pasal 9

(1)
Pedoman, kriteria dan standar penunjukan hutan kota diatur oleh Menteri.
(2)
Tata cara penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam , , dan diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 10

(1)
Pembangunan hutan kota dilakukan berdasarkan penunjukan lokasi dan luas hutan kota sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pembangunan hutan kota dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 11

Pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam meliputi kegiatan:
a.
perencanaan; dan
b.
pelaksanaan.

Pasal 12

(1)
Rencana pembangunan hutan kota sebagai hasil dari perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan.
(2)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3)
Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan kajian dari aspek teknis, ekologis, ekonomis, sosial dan budaya setempat.

Pasal 13

Rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam memuat rencana teknis tentang tipe dan bentuk hutan kota.

Pasal 14

(1)
Penentuan tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)
Tipe hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
tipe kawasan permukiman;
b.
tipe kawasan industri;
c.
tipe rekreasi;
d.
tipe pelestarian plasma nutfah;
e.
tipe perlindungan; dan
f.
tipe pengamanan.

Pasal 15

(1)
Penentuan bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam disesuaikan dengan karakteristik lahan.
(2)
Bentuk hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
jalur;
b.
mengelompok; dan
c.
menyebar.

Pasal 16

(1)
Pelaksanaan pembangunan hutan kota didasarkan pada rencana pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a.
penataan areal;
b.
penanaman;
c.
pemeliharaan; dan
d.
pembangunan sipil teknis.

Pasal 17

(1)
Pedoman, kriteria dan standar pembangunan hutan kota diatur oleh Menteri.
(2)
Tata cara pembangunan hutan kota diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 18

Berdasarkan hasil pelaksanaan pembangunan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan hutan kota dengan Peraturan Daerah.

Pasal 19

(1)
Tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.
(2)
Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetap-kan sebagai hutan kota.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4)
Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk jangka waktu paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
(5)
Penetapan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan tanpa melalui proses penunjukan dan pembangunan.
(6)
Tanah hak yang dimintakan penetapannya sebagai hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
terletak di wilayah perkotaan dari suatu Kabupaten/Kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
merupakan ruang terbuka hijau yang didominasi pepohonan;
c.
mempunyai luas yang paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar dan mampu membentuk atau memperbaiki iklim mikro, estetika, dan berfungsi sebagai resapan air.
(7)
Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(8)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagai hutan kota dilakukan dengan keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(9)
Penetapan dan perubahan peruntukan tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dilakukan berdasarkan permohonan dari pemegang hak.

Pasal 20

(1)
Perubahan peruntukan hutan kota yang berada pada tanah negara disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan peruntukan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada hasil penelitian terpadu.

Pasal 21

(1)
Pengelolaan hutan kota dilakukan sesuai dengan tipe dan bentuk hutan kota agar berfungsi secara optimal berdasarkan penetapan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tahapan kegiatan:
a.
penyusunan rencana pengelolaan;
b.
pemeliharaan;
c.
perlindungan dan pengamanan;
d.
pemanfaatan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.

Pasal 22

(1)
Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah negara dapat dilakukan oleh:
a.
Pemerintah Daerah; dan atau
b.
masyarakat.
(2)
Pengelolaan hutan kota yang berada pada tanah hak dilakukan oleh pemegang hak.
(3)
Pengelolaan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)dapat dilakukan oleh masyarakat bukan pemegang hak atau Pemerintah Daerah melalui perjanjian dengan pemegang hak.

Pasal 23

Penyusunan rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disusun berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang meliputi:
a.
penetapan tujuan pengelolaan;
b.
penetapan program jangka pendek dan jangka panjang;
c.
penetapan kegiatan dan kelembagaan; dan
d.
penetapan sistem monitoring dan evaluasi.

Pasal 24

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka menjaga dan mengoptimalkan fungsi dan manfaat hutan kota melalui optimalisasi ruang tumbuh, diversifikasi tanaman dan peningkatan kualitas tempat tumbuh.

Pasal 25

(1)
Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c bertujuan untuk menjaga keberadaan dan kondisi hutan kota agar tetap berfungsi secara optimal.
(2)
Perlindungan dan pengamanan hutan kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a.
pencegahan dan penanggulangan kerusakan lahan;
b.
pencegahan dan penanggulangan pencurian fauna dan flora;
c.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
d.
pengendalian dan penanggulangan hama dan penyakit.

Pasal 26

(1)
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi hutan kota.
(2)
Setiap orang dilarang:
a.
membakar hutan kota;
b.
merambah hutan kota;
c.
menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
d.
membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan
e.
mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.