Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.02/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3.
Dana Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat DJS adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
4.
Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disebut Dana JKN adalah sejumlah dana tertentu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan yang dialokasikan Pemerintah untuk menjaga kesinambungan program JKN dan dipergunakan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
6.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) yang selanjutnya disebut BA 999.08 adalah subbagian anggaran bendahara umum negara yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
7.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
8.
Tagihan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut Tagihan FKRTL adalah tagihan atas pemanfaatan program JKN oleh peserta pada FKRTL yang meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan/atau rawat inap.
9.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran bendahara umum negara dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
10.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
11.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
12.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
13.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
14.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
15.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
16.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.

Pasal 2

(1)
Dalam APBN dan/atau APBN Perubahan dialokasikan Dana JKN pada BA 999.08.
(2)
Berdasarkan alokasi Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana JKN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.

Pasal 3

(1)
Untuk memanfaatkan alokasi Dana JKN, Menteri Keuangan dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan reviu atas pengelolaan DJS Kesehatan.
(2)
Hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN.
(2)
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyalur Dana JKN.
(3)
KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan PPK dan PPSPM.

Pasal 5

Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan/atau hasil reviu BPKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana JKN kepada:
a.
Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk meminta KPA BUN melakukan proses pengajuan usulan, pencairan, dan pelaporan Dana JKN; dan
b.
KPA BUN untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana JKN.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pengajuan usulan penggunaan anggaran Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam , KPA BUN menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut:
a.
Kerangka Acuan Kerja;
b.
Rincian Anggaran Biaya;
c.
data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan berupa Rencana Penggunaan Dana JKN yang memuat daftar Tagihan FKRTL; dan
d.
hasil reviu Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah Kementerian Keuangan atas kesesuaian dan kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara dengan dokumen pendukung.
(2)
Rincian Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Rencana Penggunaan Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat jumlah paling banyak Dana JKN yang akan disalurkan.
(3)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun dan ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan.
(4)
Rencana Penggunaan Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan usulan penggunaan anggaran Dana JKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPA BUN BA 999.08 melakukan penelitian terhadap kesesuaian dokumen pendukung dengan alokasi Dana JKN dalam APBN dan/atau APBN Perubahan.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN BA 999.08 mengajukan izin penggunaan anggaran BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
(3)
Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi dasar penerbitan DIPA BUN.
(4)
Tata cara penerbitan dan pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka penyaluran Dana JKN, KPA BUN menetapkan surat keputusan pencairan Dana JKN berdasarkan DIPA BUN.
(2)
Berdasarkan surat keputusan pencairan Dana JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan kepada KPA BUN:
a.
spesimen tanda tangan pejabat yang menandatangani surat tagihan dan kuitansi tagihan penyaluran Dana JKN; dan
b.
nomor rekening untuk penyaluran Dana JKN.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau nomor rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, BPJS Kesehatan menyampaikan perubahan spesimen tanda tangan dan/atau nomor rekening kepada KPA BUN.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka pencairan Dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengajukan surat tagihan kepada PPK.
(2)
Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a.
kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Daftar Penggunaan Dana JKN yang memuat daftar Tagihan FKRTL yang telah dimutakhirkan yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam , PPK melakukan pengujian terhadap administrasi tagihan dan ketersediaan Dana JKN dalam DIPA BUN.
(2)
Dalam hal tagihan sudah dinyatakan benar, PPK menerbitkan SPP-LS dan menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja berdasarkan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan.
(3)
PPK menyampaikan SPP-LS kepada PPSPM dengan dilampiri kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja.
(4)
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
PPSPM melakukan pengujian atas SPP-LS yang diajukan PPK terhadap administrasi kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang tercantum dalam SPP-LS serta ketersediaan dan pembebanan Dana JKN dalam DIPA BUN.
(2)
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM-LS kepada Kepala KPPN.
(3)
KPPN melakukan pengujian ketersediaan dana dalam DIPA BUN atas SPM-LS yang diajukan oleh PPSPM.
(4)
Berdasarkan hasil pengujian SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ke rekening BPJS Kesehatan.

Pasal 12

Penyaluran Dana JKN kepada BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan:
a.
Daftar Penggunaan Dana JKN yang memuat daftar Tagihan FKRTL yang telah dimutakhirkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b; dan
b.
ketersediaan kas pemerintah.

Pasal 13

Tata cara pengajuan, penerbitan, dan pengujian SPM-LS serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara pada KPPN.

Pasal 14

BPJS Kesehatan harus menyalurkan Dana JKN kepada masing-masing FKRTL paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Dana JKN di rekening BPJS Kesehatan.

Pasal 15

KPA BUN bertanggungjawab secara formal kepada Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas:
a.
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana JKN;
b.
penyaluran Dana JKN dari rekening Kas Negara ke rekening BPJS Kesehatan; dan
c.
penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan penyaluran Dana JKN.

Pasal 16

PPK bertanggungjawab secara formal terhadap:
a.
penyusunan rencana penarikan pencairan dana;
b.
pengujian administrasi tagihan, meliputi:
1.
kesesuaian jumlah tagihan yang tercantum pada surat tagihan dengan kuitansi Tagihan Penyaluran Dana JKN;
2.
kelengkapan dokumen surat tagihan; dan

Menampilkan 16 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.