Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.