Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Arsip Nasional Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat);
b.
Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Arsip;
c.
Jasa Penggandaan, Reproduksi dan Transkripsi;
d.
Jasa Penerjemahan Arsip;
e.
Jasa Penelusuran Silsilah Keluarga;
f.
Jasa Pembenahan Arsip;
g.
Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan untuk Organisasi atau Lembaga;
h.
Jasa Pembuatan Program Aplikasi Sistem Kearsipan;
i.
Jasa Penyimpanan Arsip;
j.
Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
k.
Penjualan Hasil Penerbitan Naskah Sumber Arsip.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf f, huruf g, dan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi.
(2)
Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4553), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.