1.Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Hutang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2.Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3.Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4.Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disebut LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
5.Peserta Lelang adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Dealer Utama.
6.Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh:
a.Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau LPS, dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara; atau
b.Peserta Lelang dan/atau LPS, dalam hal Lelang Surat Utang Negara untuk Obligasi Negara, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang Surat Utang Negara.
7.Imbal Hasil (Yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
8.Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a.volume dan tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b.volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon mengambang.
9.Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Non Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a.volume tanpa tingkat Imbal Hasil (Yield) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b.volume tanpa harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan kupon mengambang.
10.Harga Beragam (Multiple Price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang lelang sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
11.Harga Setelmen adalah:
a.harga yang dibayarkan atas Lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan, sebesar harga (clean price) atau Imbal Hasil (Yield) yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam Penawaran Lelang Surat Hutang Negara dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang Surat Hutang Negara dengan kupon; atau
b.harga yang dibayarkan atas Lelang Surat Utang Negara yang dimenangkan, sebesar Imbal Hasil (Yield) yang telah dikonversi sebagai harga (clean price) yang diajukan dalam Penawaran Lelang Surat Utang Negara, dalam hal Lelang Surat Utang Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto.
12.Setelmen adalah penyelesaian transaksi Surat Utang Negara yang terdiri dari Setelmen dana dan
Setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.
13.Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau LPS.
14.Harga Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume Surat Utang Negara dengan harga yang dimenangkan dan total volume Surat Utang Negara yang terjual.
15.Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.