Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketua adalah Ketua Pengadilan Pajak;
2.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak adalah suatu penetapan tertulis yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak mengenai pemberian izin menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
3.
Kuasa hukum adalah orang perseorangan yang telah mendapat ijin menjadi kuasa hukum dari Ketua dan memperoleh Surat Kuasa Khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan atau mewakili mereka dalam berperkara pada Pengadilan Pajak.
4.
Hakim Tunggal adalah Hakim yang ditunjuk oleh Ketua untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dengan acara cepat.
5.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
6.
Undang-undang Pengadilan Pajak adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pasal 2

(1)
Untuk dapat menjadi kuasa hukum orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia (WNI);
b.
Memiliki ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pengadilan Pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak;
c.
Memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau mewakili mereka sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;
d.
Mempunyai pengetahuan yang luas tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
e.
Berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;
f.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang; dan
g.
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2)
Untuk dapat memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, orang perseorangan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Ketua melalui Sekretanat Pengadilan Pajak dengan menggunakan, dan mengisi formulir permohonan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan :
a.
Daftar riwayat hidup dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang telah dilegalisir dari instansi yang berwenang ;
c.
Fotokopi ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang yang telah dilegalisir;
d.
Fotokopi tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
e.
Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
f.
Asli SKKB dari POLRI atau instansi yang berwenang; dan
g.
Pas Photo terakhir pemohon berukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)
Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d dibuktikan dengan melampirkan :
a.
Fotokopi Ijazah/Sertifikat Brevet Pajak atau Ijazah/Sertifikat Pengusaha Pengurusan Jasa berwenang
b.
Kepabeanan (PPJK) dari lembaga yang terakreditasi dan diakui oleh instansi yang yang telah dilegalisir : Fotokopi surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku yang telah dilegalisir
c.
yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak, dan atau Fotokopi Sertifikat Diploma III (tiga) pajak/kepabeanan dan cukai/akuntansi atau yang dipersamakan dari lembaga yang terakreditasi dan diakui dalam menyelenggarakan pendidikan
(5)
yang telah dilegalisir. Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilampirkan sebagai persyaratan dalam penyampaian permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai izin kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3), dan (4).

Pasal 3

(1)
Sekretariat Pengadilan Pajak meneliti kelengkapan dan melakukan penilaian dokumen permohonan untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai ijin kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Sekretaris Pengadilan Pajak menyampaikan kepada Ketua terhadap hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lengkap dan melampirkan Rancangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Ketua Pengadilan Pajak

Pasal 4

(1)
Berdasarkan penelitian dan penilaian Ketua terhadap hasil penelitian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud , Ketua memberi keputusan terhadap permohonan sebagaimana dalam .
(2)
Keputusan Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan permohonan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 6

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam berlaku pada semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2)
Jangka waktu masa berlaku Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Bentuk, format, isi, dan ukuran Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum diterbitkan dengan 2 macam ciri, yaitu:
a.
Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna kuning.
b.
Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang garis tepi kartunya berwarna hijau.
(5)
Masing-masing warna garis tepi Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukan latarbelakang pendidikan dan atau keahlian orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut disesuaikan dengan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(6)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, tidak termasuk dibidang kepabeanan dan cukai, namun termasuk dibidang pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menunjukan orang perseorangan yang identitasnya tercantum dalam Kartu Tanda Pengenal tersebut berpengetahuan yang luas dan mempunyai keahlian tentang peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 8

(1)
Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam dan serta memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli yang berlaku adalah kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
(2)
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memiliki Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam yang masih berlaku berhak mendampingi dan atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.
(3)
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pasal 9

(1)
Dalam hal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam tidak mentaati dan atau melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak, Ketua dapat mencabut Keputusan Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum yang masih berlaku yang dimiliki oleh kuasa hukum dimaksud.
(2)
Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.

Pasal 10

Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam dan dicabut sebelum sampai dengan jangka waktu masa berlakunya habis, maka Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dan tidak berlaku sejak tanggal penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.

Pasal 11

(1)
Orang perseorangan dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum dan Keputusan Ketua Pengadilan tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam dan 6.
(2)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sebelum berakhir jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dengan menggunakan dan mengisi formulir permohonan perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua dengan melampirkan : Lampiran II
a.
Daftar riwayat hidup yang terbaru yang formulirnya sebagaimana ditetapkan dalam
b.
Peraturan Menteri Keuangan ini;
c.
Asli Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum yang masih
d.
berlaku;
e.
Asli Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang terakhir yang berdasarkan pada
f.
Keputusan
g.
Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b;
h.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk WNI yang telah dilegalisir oleh instansi yang
i.
berwenang;
j.
Pasfoto terakhir pemohon berukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
k.
Fotokopi NPWP yang telah dilegalisir; dan
l.
Asli SKKB dari POLRI atau Instansi yang berwenang yang terbaru.
(4)
Pengajuan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta cara memperoleh Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum mengikuti prosedur yang sama dengan permohonan baru untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh jawaban keputusan dari Ketua sebelum berakhirnya jangka waktu berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum.
(6)
Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memperoleh jawaban keputusan dari Ketua sampai dengan jangka waktu berakhirnya masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum terlewati, maka orang perseorangan yang mengajukan permohonan perpanjangan tersebut belum menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.

Pasal 12

(1)
Dalam hal permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam disetujui oleh Ketua, persetujuan Ketua dilakukan dengan penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum.
(2)
Dalam hal permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam ditolak dan tidak disetujui oleh Ketua, jawaban dilakukan secara tertulis melalui surat Ketua kepada orang perseorangan sebagai pemohon perpanjangan ijin kuasa hukum.

Pasal 13

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 14

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam berlaku pada semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.

Pasal 15

(1)
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan , Sekretariat Pengadilan Pajak menindaklanjuti dengan memproses pembuatan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum untuk ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak.
(2)
Jangka waktu masa berlaku perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak sama dengan jangka waktu masa berlaku Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Bentuk, format, isi, ukuran, macam, dan identitas perpanjangan Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), (4), (5), (6), dan (7).

Pasal 16

(1)
Orang perseorangan yang telah memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan serta memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli yang masih berlaku adalah kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
(2)
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum yang masih berlaku berhak mendampingi dan atau mewakili pihak yang bersengketa dalam perkara di semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak.
(3)
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pasal 17

(1)
Dalam hal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam tidak mentaati dan atau melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak, Ketua dapat mencabut Keputusan Pengadilan Pajak mengenai perpanjangan izin kuasa hukum yang masih berlaku yang dimiliki oleh kuasa hukum dimaksud.
(2)
Pencabutan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.

Pasal 18

Dalam hal Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan, maka Kartu Tanda Pengenal kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam yang dimilikinya tidak berlaku sejak tanggal penetapan dan atau pemberlakuan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Pencabutan Izin Kuasa Hukum.

Pasal 19

(1)
Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum dimohonkan setelah berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin Kuasa Hukum, permohonan dimaksud dinyatakan sebagai permohonan baru untuk memiliki Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum.
(2)
Persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti persyaratan, prosedur, dan melengkapi dokumen permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 20

(1)
Dalam hal orang perseorangan yang mengajukan permohonan termasuk permohonan perpanjangan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak tidak dapat membuktikan dan tidak dapat menyampaikan beberapa asli dokumen yang sah yang dimilikinya kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikarenakan hilang, terbakar, atau sebab-sebab lainnya yang tidak disengaja/tidak dikehendaki, permohonan untuk menjadi kuasa hukum dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak.
(2)
Dalam hal permohonan untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan untuk dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak, orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuktikan dan menyampaikan asli surat keterangan dari POLRI dan atau instansi yang berwenang sebagai surat keterangan pengganti asli dokumen tersebut kepada Pengadilan Pajak.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka:
1.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal, yang masih berlaku yang berlandaskan pada KMK 450/2003, masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu masa berlakunya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tersebut.
2.
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Ijin Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat diperpanjang.
3.
Apabila Keputusan Ketua Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 akan diperpanjang, orang perseorangan yang mengajukan permohonan perpanjangan dimaksud harus mengajukan permohonan baru untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak.
4.
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus melengkapi persyaratan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.01 /2003 tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (KMK 450/2003) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.