Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.011/2009 Tahun 2009 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Paku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap impor jenis-jenis paku dengan pos tarif 7317.00.10.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk paku yang diproduksi dan diimpor dari negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada merupakan:
a.
tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation); atau
b.
tambahan Bea Masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tersebut.
(2)
Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan tambahan Bea Masuk umum (Most Favored Nation).

Pasal 4

Terhadap impor produk paku dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dan negara-negara yang diperlukan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin).

Pasal 5

Besarnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
PeriodeBea Masuk Tindakan Pengamanan
Tahun I : Tanggal 1 Oktober 2009 s.d. 30 September 2010145%
Tahun II: Tanggal 1 Oktober 2010 s.d. 30 September 2011115%
Tahun III: Tanggal 1 Oktober 2011 s.d. 30 September 201285%

Pasal 6

Tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan impor barang dimaksud mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.