Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Peraturan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya yang berlaku.