Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Adhi Karya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1971.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 65 A dan 65 B Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 4.925.102.000,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Peraturan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan yang lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.