Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam , tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan
e.
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal 4
Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan terhitung mulai bulan Agustus 2016.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1)
Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3)
Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
(1)
Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan profesi pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 10
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam , diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Dalam hal Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum diangkat, aturan teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang kesekretariatan negara.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.