Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1967 Tentang Penyederhanaan Prosedur Ekspor dan Impor
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Menyimpang dari pasal 8 dan asal 13 dari Undang-undang Nomor 32 tahun 1964, maka ketentuan yang mengharuskan adanya Kontrak Valuta untuk ekspor dan impor dengan ini ditiadakan.
Pasal 2
(1)
Meniadakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962 (Lembaran-Negara Nomor 46 tahun 1962) berikut peraturan pelaksanaannya, yang mengharuskan adanya :
(a)
Surat Izin Pengeluaran (S.I.P.) untuk mengekspor barang;
(b)
Surat Pemberitahuan tentang Perjanjian Penjualan barang-barang ke luar negeri (SP3);
(2)
Ketentuan tersebut dalam ayat (1) di atas, tidak mengurangi wewenang Menteri Perdagangan untuk membatasi ekspor dari barang-barang, yang diharuskan menurut perjanjian internasional atau berdasarkan pertimbangan kepentingan
nasional;
(3)
Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia/Pimpinan Biro Lalu Lintas Devisa mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan.
Pasal 3
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Negara Indonesia/Bank Sentral mengatur formulir ekspor sedemikian rupa sehingga "Aangifte van Inlanding" (A VI) dan E3/E4 menjadi satu formulir.
Pasal 4
(1)
Gubernur Bank Negara Indonesia/Pimpinan Biro Lalu Lintas Devisa mencabut kembali ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 mengenai keharusan adanya Pernyataan Impor (PI);
(2)
Pencabutan ketentuan ini tidak berlaku untuk impor dengan Bonus Ekspor tanpa cover.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.