Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2003 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1992.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam berupa 6 (enam) unit kapal penyeberangan dan prasarana Pelabuhan Penyeberangan Ujung-Surabaya, Pelabuhan Penyeberangan Kamal-Madura, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk serta Pelabuhan Penyeberangan Padangbai.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp139.391.984.075,00 (seratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh lima rupiah), dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.