Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan tunjangan Penyuluh Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diberikan tunjangan Penyuluh Kehutanan setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1)
Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2)
Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam , diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.