Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1951 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri dan Janda Serta Anak Piatunya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemberian pensiun kepada pegawai Negeri dan janda serta anak-piatu-nya didasarkan atas peraturan-peraturan pensiun yang telah ditetapkan bagi mereka masing-masing pada akhir tahun 1949 antara lain seperti tersebut di bawah ini : I.
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 14 tahun 1947, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 30 tahun 1948;
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 34 tahun 1949;
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 35 tahun 1949;
d.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 23 tahun 1950; II.
a.
Staatsblad 1926 No. 550 setelah diubah dan ditambah kemudian (Indisch Burgerlijk Pensioenreglement);
b.
Staatsblad 1934 No. 557 jo. Staatsblad 1939 No. 358 (Pensioenreglement voor Bijzondere leerkrachten);
c.
Staatsblad 1940 No. 449 (Niet Europees burgerlijk weduwen wezenreglement);
d.
Staatsblad 1942 No. 55 (Weduwen en wezenregeling voor niet Europees bijzondere leerkrachten);
e.
Staatsblad 1921 No. 10 jo. Staatsblad 1948 No. 108 (Landspensioen en/of onderstanden (smartegelden) atau weduwen en wezen);

Pasal 2

Pemberian pensiun termaksud dalam ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.