Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1951 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Pemberian Pensiun Kepada Pegawai Negeri dan Janda Serta Anak Piatunya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemberian pensiun kepada pegawai Negeri dan janda serta anak-piatu-nya didasarkan atas peraturan-peraturan pensiun yang telah ditetapkan bagi mereka masing-masing pada akhir tahun 1949 antara lain seperti tersebut di bawah ini : I.
a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 14 tahun 1947, jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 30 tahun 1948;
b.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 34 tahun 1949;
c.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 35 tahun 1949;
d.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (bentuk lama) No. 23 tahun 1950; II.
a.
Staatsblad 1926 No. 550 setelah diubah dan ditambah kemudian (Indisch Burgerlijk Pensioenreglement);
Staatsblad 1942 No. 55 (Weduwen en wezenregeling voor niet Europees bijzondere leerkrachten);
e.
Staatsblad 1921 No. 10 jo. Staatsblad 1948 No. 108 (Landspensioen en/of onderstanden (smartegelden) atau weduwen en wezen);
Pasal 2
Pemberian pensiun termaksud dalam ditetapkan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.