Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pariwisata
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
Pasal 2
(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events);
c.
penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Kementerian;
b.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
d.
Deputi Bidang Industri dan Investasi;
e.
Deputi Bidang Pemasaran;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events);
g.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;
h.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
i.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata;
j.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis; dan
k.
Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya dan kelembagaan pariwisata.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya dan kelembagaan pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Industri dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Industri dan Investasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Industri dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Industri dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri dan investasi pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Pemasaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
f.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan penyelenggara kegiatan (events) pariwisata;
d.
pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 27
(1)
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi dan regulasi.
(2)
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan berkelanjutan dan konservasi.
(3)
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Inovasi Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang transformasi digital dan inovasi pariwisata.
(4)
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen krisis.
(5)
Staf Ahli Bidang Sinergi Kawasan Pariwisata mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi kawasan pariwisata.
Pasal 28
(1)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 29
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 33
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pariwisata secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Akses Terbatas
Anda melihat 34 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.