1.Pelajaran bagian kedua pada pokoknya bersifat praktis dan terdiri atas:
1.Hukum Tatanegara dan Tatapemerintahan;
3.Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata;
5.Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana;
9.suatu mata pelajaran yang dipilih. Dalam pada itu titik beratnya dapat diletakkan pada mata pelajaran yang mengenai kenegaraan, kepedataan, kepidanaan atau keeconomian.
2.Jika titik berat pelajaran diletakkan pada kenegaraan, harus dipelajari pula dengan mendalam suatu bagian khusus dari Hukum Tatanegara dan Tatapemerintahan dengan persetujuan docent yang bersangkutan, sedang mata pelajaran yang dipilih dapat:
4.suatu mata pelajaran lain dengan persetujuan Faculteit.
3.Jika titik berat pelajaran diletakkan pada kepedataan, harus dipelajari pula dengan mendalam suatu bagian khusus dari Hukum Adat atau Hukum Perdata atau Hukum Dagang atau Hukum Islam dengan persetujuan docent yang bersangkutan, sedang mata pelajaran yang dipilih dapat:
1.Hukum Perdata Internasional;
3.Hukum Internasional atau
4.Suatu mata pelajaran lain dengan persetujuan Faculteit.
4.Jika titik berat pelajaran diletakkan pada kepidanaan, harus dipelajari pula dengan mendalam suatu bagian khusus dari Hukum Pidana dengan persetujuan docent yang
bersangkutan, sedang mata pelajaran yang dipilih dapat:
4.suatu mata pelajaran lain dengan persetujuan Faculteit.
5.Jika titik berat pelajaran diletakkan pada keecoonian, harus dipelajari pula Statistiek dan dengan mendalam suatu bagian khusus dari Economie atau Sociologie dengan persetujuan Faculteit yang bersangkutan, sedang mata pelajaran yang dipilih dapat:
4.suatu mata pelajaran lain dengan persetujuan Faculteit.
6.Selain dari pada mata pelajaran yang memilihnya diharuskan, atas permintaan yang menempuh ujian, maka ujian doctoraal dapat ditambah mata pelajaran yang dipilihnya, akan tetapi hasil ujian dalam mata pelajaran ini tidak mempengaruhi ujiannya doctoral.
7.Mereka yang lulus dalam ujian doctorral memperoleh sebutan Doctorandus dalam Ilmu Hukum.