1.Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian/Lembaga.
3.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
4.Klien Pengawasan adalah unit organisasi pada kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya yang menjadi objek pelaksanaan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
5.Lembaga adalah organisasi non kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
6.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
8.Lembaga Lainnya adalah lembaga selain kementerian/Lembaga/pemerintah daerah/BUMN/BUMD yang didanai dengan dana BA BUN.
9.BUMN dan Lembaga non BUMN adalah badan usaha yang dibentuk dengan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10.Lembaga non BUMN adalah lembaga selain BUMN dan unit struktural Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
11.Kekayaan Negara yang Dipisahkan yang selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dijadikan penyertaan modal negara pada persero dan/atau perum serta perseroan terbatas lainnya.
12.Tim Pengawasan adalah tim yang bertugas untuk melakukan kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
13.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.Inspektorat Jenderal Kementerian adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
15.Inspektorat Jenderal kementerian/Lembaga atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal K/L adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada pemimpin kementerian/Lembaga.
16.Inspektorat Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Inspektorat Daerah adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur/bupati/wali kota.
17.Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah aparat pengawas intern yang dibentuk untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional penyelenggaraan BUMN dan BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya.
18.Inspektur Jenderal Kementerian adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Menteri.
19.Inspektur Jenderal kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Inspektur Jenderal K/L adalah pemimpin aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/Lembaga.
20.Inspektur Daerah adalah pemimpin unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
21.Kepala SPI adalah pemimpin aparat pengawas intern yang dibentuk untuk membantu manajemen dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional penyelenggaraan BUMN dan Lembaga non BUMN/BUMD/Lembaga Lainnya.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.