Justisio

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Yang dimaksudkan dengan perjalanan dinas dalam peraturan ini adalah perjalanan yang dilakukan untuk kepentingan Negara atas perintah yang berwajib.
(2)
Pegawai negeri, yang sedang melakukan perjalanan dinas selama berada di luar tempat kedudukannya tidak boleh dikurangi hak-hak yang sudah diperolehnya sebagai pegawai ataupun fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan jabatannya.
(3)
Biaya perjalanan dinas di dalam negeri ditanggung oleh Negara menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini.
(4)
Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini adalah mereka yang digaji menurut P.G.P.N.-1961, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961.
(5)
Peraturan ini tidak berlaku untuk:
a.
perjalanan dinas para Menteri, Pejabat-pejabat yang kedudukannya sebagai Menteri, anggota Angkatan Perang dan pegawai Sipil Angkatan Perang,
b.
perjalanan dinas yang biayanya dibayar dari uang jalan tetap dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 200 tahun 1961 (P.G.Ρ.Ν.-1961) diatur dengan peraturan khusus;
c.
pegawai negeri yang menduduki pangkat CC/III ke bawah, yang berhubungan dengan sifat pekerjaannya harus menjalankan tugas pekerjaan di luar tempat kedudukannya, yang biayanya ditanggung oleh Negara; Biaya perjalanan dari pegawai golongan CC/III ke bawah termaksud, yang berhubung dengan sifat pekerjaannya harus sering menjalankan tugas pekerjaan di luar tempat kedudukannya, dibayar menurut peraturan yang khusus ditetapkan untuk golongan-golongan pegawai itu oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(6)
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berhak menetapkan, bahwa biaya perjalanan yang tidak disebut dalam peraturan ini, dibayar menurut peraturan ini, baik sebagian maupun semuanya. Perjalanan dinas.

Pasal 2

(1)
Yang dimaksudkan dengan perjalanan dinas dalam ayat (1), (2) dan (3) peraturan ini adalah:
a.
perjalanan pindah;
b.
perjalanan jabatan.
(2)
Perjalanan pindah adalah perjalanan yang dilakukan oleh:
a.
mereka yang diterima untuk jabatan negeri dari tempat-tinggalnya ke tempat kedudukan yang ditentukan menurut surat keputusan yang bersangkutan;
b.
pegawai negeri yang dipindahkan dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru, kecuali jika kepindahan itu terjadi atas permintaan sendiri, yang harus dinyatakan dalam surat keputusan yang bersangkutan; Dalam hal ini harus pula dinyatakan dalam surat keputusan bersangkutan, bahwa semua biaya perjalanan, berhubung dengan kepindahan itu tidak dipikul oleh Negara,
c.
pegawai negeri yang ditugaskan bepergian ke luar negeri dan tenaga bangsa Asing yang mempunyai perjanjian kerja dengan Pemerintah Republik Indonesia yang diberi cuti luar negeri atas biaya Negara dengan izin pembesar yang
d.
berwajib, dari tempat kedudukannya ke tempat ia bertolak ke luar negeri; pegawai negeri yang datang dari luar negeri dan tenaga bangsa Asing yang mempunyai perjanjian kerja dengan Pemerintah yang didatangkan dari luar negeri dan/atau yang kembali dari cuti luar negeri atas biaya Negara, dari tempat ia tiba di Indonesia ke tempat kedudukan yang ditunjuk baginya; Jika tidak ditentukan lain, maka yang dianggap sebagai tempat tiba di Indonesia adalah Jakarta.
(3)
Perjalanan jabatan adalah perjalanan pulang-pergi yang dilakukan oleh:
a.
mereka yang menurut perintah yang berwajib melakukan perjalanan untuk kepentingan Negara dari tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat mereka berada untuk kepentingan Negara, ke tempat yang harus dikunjungi;
b.
pegawai negeri yang karena hendak mendapat surat keputusan Dokter tentang penyakitnya diharuskan menghadap Majelis Kesehatan Pegawai atau diharuskan datang pada seorang dokter penguji tersendiri untuk:
1.
memperoleh cuti-sakit,
2.
diperbolehkan berhenti dari jabatan negeri karena sakit.
3.
dibebaskan dari pekerjaan yang diserahkan kepadanya karena sakit, dari tempat kedudukannya ke tempat majelis itu bersidang atau ke tempat dokter itu melakukan pemeriksaan;
c.
pegawai negeri yang mendapat luka karena dan pada waktu melakukan tugasnya, harus diobati atau dirawat di luar tempat kedudukannya, dari tempat ia berada ke tempat ia diobati atau dirawat;
d.
pegawai negeri yang mengikuti ujian-jabatan ke tempat yang ditentukan oleh Pemerintah di luar tempat kedudukannya. Cara melakukan perjalanan.

Pasal 3

Perjalanan dinas harus dilakukan dengan biaya sehemat-hematnya bagi Negara.

Pasal 4

Pembagian golongan pegawai negeri.
(1)
Berhubung dengan hak-hak mereka untuk mendapat penggantian biaya perjalanan dinas, pegawai negeri dibagi dalam 4 (empat) golongan menurut pangkatnya pada waktu perjalanan dimulai, sebagai berikut: Golongan I: pegawai negeri yang digaji menurut golongan F/IV ke atas P.G.P.N.-1961; Golongan II: pegawai negeri yang digaji menurut golongan F/11 sampai dengan F/III P.G.P.N.-1961; Golongan III: pegawai negeri yang digaji menurut golongan E/II sampai dengan E/III P.G.P.N.-1961; Golongan IV: pegawai negeri yang digaji menurut golongan D/I sampai dengan DD/III P.G.P.N.- 1961.
(2)
Dalam hal pegawai melakukan perjalanan dinas untuk menjabat pekerjaan baru, maka yang dipakai dasar untuk menentukan golongannya adalah pangkat (golongan dalam P.G.P.N.- 1961) untuk jabatan baru itu menurut surat keputusan yang bersangkutan.
(3)
Pegawai negeri yang memangku jabatan Pembantu Menteri, Sekretaris Menteri Koordinator, Sekretaris Menteri, Kepala Biro/Direktorat, dimaksudkan dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan) yo Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 (disempurnakan) dimasukkan dalam golongan I. Penetapan kelas di kereta-api, bus, kapal-laut, kapal-udara dan hotel.

Pasal 5

Untuk perjalanan dinas dengan kereta-api, bus, kapal-laut dan kapal-udara dan untuk menginap di hotel ditentukan pembagian kelas sebagai di bawah ini:
GolonganKereta-api KelasBus kelasKapal laut KelasKapal-udara kelasHotel kelaskelas
I11111A
II11111A
III21222B
IV32322C
dengan ketentuan bahwa:
a.
untuk perjalanan dinas yang dilakukan dengan kereta-api atau lain alat pengangkutan milik Negara dengan pembayaran tangguh ataupun dengan percuma tidak diberikan penggantian biaya apa pun; b.
1.
dalam hal di kereta-api tidak ada kelas 3, pegawai negeri dari golongan III dapat menumpang di kelas I dan mereka dari golongan IV dapat menumpang di kelas 2;
2.
ketentuan tersebut berlaku juga untuk bus, kapal-laut, kapal-udara dan hotel;
c.
terkecuali dalam keadaan memaksa, yang diperbolehkan melakukan perjalanan dinas dengan mempergunakan kapal udara hanya pegawai golongan III ke atas;
d.
dalam melakukan perjalanan dinas dengan kapal-laut, pegawai negeri wanita menumpang serendah-rendahnya di kelas 2. Penggantian biaya perjalanan dinas.

Pasal 6

(1)
Untuk perjalanan dinas diberikan penggantian biaya perjalanan dan uang-harian, dan disamping itu untuk perjalanan pindah diberikan pula penggantian biaya mengepak dan mengangkut perabot rumah-tangga atas beban Bagian anggaran Bidang/Departemen/Bagian Pemerintahan yang bersangkutan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(2)
Untuk mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini, perjalanan harus dilakukan dalam waktu satu tahun sesudah hak untuk melakukan perjalanan itu diperoleh. Biaya perjalanan keluarga.

Pasal 7

(1)
Untuk perjalanan pindah diberikan penggantian biaya perjalanan dan penginapan bagi keluarga yang sah dari pegawai yang bersangkutan yang ikut pindah, menurut ketentuan di bawah ini:
a.
keluarga yang sah, ialah istri/suami atau istri-istri yang sah, anak sendiri, anak tiri, anak angkat dan anak yang disahkan menurut hukum;
b.
anak yang mendapat penggantian biaya menurut peraturan ini ialah:
1.
anak laki-laki yang berumur kurang dari 25 tahun pada waktu berangkat dan tidak mempunyai pencaharian sendiri;
2.
anak laki-laki yang berumur lebih dari 25 tahun yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacad yang menjadi sebab ia tidak dapat mencari nafkah sendiri;
3.
anak perempuan yang tidak bersuami dan tidak mempunyai pencaharian sendiri.
c.
biaya bagi keluarga diatur menurut ketentuan di bawah ini:
1.
untuk perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal-laut dan kapal-udara diberikan penggantian biaya sebanyak biaya yang sesungguhnya dikeluarkan menurut tarip yang berlaku, tetapi tidak melebihi biaya untuk kelas yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan, kecuali dalam hal termaksud pada ayat (1) huruf b dan c.
2.
bagi isteri/suami atau isteri-isteri dan anak diberikan uang harian sejumlah yang ditetapkan bagi pegawai itu sendiri sedangkan untuk biaya bagasi diberikan penggantian biaya sebesar 50% dari yang ditetapkan bagi pegawai yang bersangkutan.
(2)
Biaya termaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan juga untuk isteri/suami (dengan anaknya, anak tirinya dan anak angkatnya dan anak yang disahkan menurut hukum) dari pegawai negeri yang nikah berwakil dengan isteri/suami itu, dari tempat tinggalnya di Indonesia pada waktu perkawinan dilangsungkan ketempat kedudukan pegawai yang bersangkutan.
(3)
Penggantian biaya perjalanan bagi keluarga termaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) yang menyusul ke tempat kedudukan pegawai hanya diberikan apabila bila perjalanan dilakukan:
a.
bagi isteri/suami dan anak yang tidak bersekolah, dalam waktu 3 bulan sesudah pegawai berangkat atau perkawinan dilangsungkan;
b.
bagi anak yang bersekolah, pada akhir tahun pelajaran yang sedang bejalan sesudah pegawai berangkat.
(4)
Jika karena sakit atau halangan lain perjalanan keluarga tidak dapat dilakukan dalam waktu tersebut di atas, maka atas permohonan pegawai yang berkepentingan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat mengizinkan keluarga tersebut melakukan perjalanan sesudah waktu yang ditentukan.
(5)
Biaya untuk perjalanan keluarga yang menyusul diberikan juga bagi anak-anak yang dilahirkan setelah pegawai berangkat.
(6)
Hak untuk mendapat penggantian biaya perjalanan termaksud pada ayat (3) pasal ini hilang, apabila pegawai meninggal dunia, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan negeri sebelum keluarganya berangkat. (7)
a.
Dalam hal perjalanan-pindah termaksud pada ayat (2) peraturan ini, pegawai yang bersangkutan diperkenankan. membawa pembantu rumah-tangga atas biaya Negara sampai ke tempat yang dituju;
b.
Biaya yang ditanggung oleh Negara ialah biaya perjalanan dengan kereta-api, bus, kapal-laut atau kapal-udara dalam kelas yang terendah, dengan ketentuan, bahwa pegawai yang dimasukkan dalam golongan I dan II dibolehkan 2 orang pembantu rumah tangga dan pegawai dari golongan III dan IV, seorang pembantu rumah tangga. Pembayaran biaya perjalanan dan pemberian uang muka.

Pasal 8

(1)
Biaya perjalanan yang menjadi hak pegawai menurut peraturan ini dibayar sesudah perjalanan berakhir.
(2)
Bagi mereka yang memerlukannya sebelum perjalanan dimulai atau berakhir atas permintaannya dapat diberikan uang muka (persekot) menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pengawasan daftar-ongkos-perjalanan.

Pasal 9

(1)
Pejabat tinggi pada Bidang/Departemen/Bagian Pemerintahan dan Badan Pemerintahan Tertinggi termaksud dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan 5 tahun 1962 (disempurnakan) yo Peraturan Presiden No. 1 tahun 1963 (disempurnakan). Lembaga Negara Tertinggi dan Kepala Kantor Daerah dari Direktorat yang mempunyai Organisasi vertikal, sebagai pejabat yang bertanggung-jawab, wajib mengamat-amati, supaya dalam lingkungan instansinya tidak diadakan perjalanan dinas yang tidak perlu. Pegawai negeri yang melakukan perjalanan jabatan harus meminta kepada kepala Kantor di tempat yang dikunjunginya pernyataan tentang hari tiba dan hari berangkat dari tempat itu.
(2)
Instansi yang diminta pernyataan tersebut di atas wajib memberikan pernyataan yang diminta itu. Tanggung-jawab atas kerugian Negara.

Pasal 10

Bilamana sesuatu perjalanan dinas menimbulkan kerugian bagi Negara maka pegawai yang melakukan perjalanan, pegawai yang memberikan perintah bepergian, dan pegawai lain yang bersalah, lalai atau alpa dalam hubungan dengan perjalanan itu, bertanggung-jawab sepenuhnya atas kerugian itu menurut peraturan dalam Undang-undang Keuangan Negara. Waktu berakhirnya hak penggantian ongkos perjalanan.

Pasal 11

Biaya perjalanan yang tidak diminta penggantinya di dalam waktu yang ditetapkan dalam peraturan tentang hutang-piutang Negara, tidak dibayar karena kadaluwarsa menurut ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang Keuangan Negara. Wewenang Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 12

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk:
a.
menetapkan peraturan-peraturan dan contoh-contoh yang perlu untuk menjalankan peraturan ini;
b.
menetapkan peraturan-peraturan di dalam hal-hal yang tidak termuat dalam peraturan ini;
c.
memberikan biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan menurut peraturan ini jika menurut pertimbangannya ada alasan.
d.
mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini apabila di dalam sesuatu hal pelaksanaan peraturan ini menimbulkan keadaan kurang adil, atau dalam hal yang luar biasa;
e.
memberi keputusan di dalam hal timbul keragu-raguan mengenai pemberian tafsiran atau pendapat mengenai maksud dan arti daripada peraturan ini dengan ketentuan bahwa di dalam mengambil keputusan pegawai tidak dirugikan;
f.
memutuskan apakah keterangan-keterangan dan pengeluaran-pengeluaran dalam daftar-ongkos-perjalanan, yang tidak disertai bukti yang sah dapat disahkan atau tidak.

Pasal 13

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat menyerahkan sebagian kekuasaan yang diberikan kepadanya, menurut peraturan ini kepada Kepala Direktorat Perjalanan.

Pasal 14

Peraturan ini menjadi pedoman bagi peraturan perjalanan dinas dari pegawai daerah-daerah Swatantra, instansi-instansi semi Pemerintah dan perusahaan-perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Peraturan peralihan.

Pasal 15

(1)
Sementara belum diatur dalam peraturan tersendiri peraturan ini berlaku juga bagi:
a.
pegawai negeri yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat hak pensiun atau tunjangan yang disamakan dengan pensiun itu, dari tempat kedudukannya kesesuatu tempat ia hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia;
b.
pegawai negeri yang dengan izin pembesar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan diberi uang tunggu, dari tempat kedudukannya ke suatu tempat di dalam Negara Republik Indonesia dimana ia hendak menetap;
c.
keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai negeri yang meninggal dunia, dari tempat kedudukannya pegawai yang terakhir ke suatu tempat keluarga tersebut hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia;
d.
keluarga yang sah menurut peraturan ini dari pegawai pensiunan yang meninggal dunia, dari tempat tinggalnya ke suatu tempat keluarga itu hendak tinggal menetap di dalam Negara Republik Indonesia;
e.
pegawai negeri yang sewaktu melakukan perjalanan dinas meninggal dunia di luar tempat kedudukannya dari tempat meninggalnya ke tempat kedudukannya, dengan ketentuan bahwa ongkos-ongkos pengangkutan jenazah serta mereka
f.
yang menguruskan jenazah itu dibayar oleh Pemerintah; ongkos pengangkutan pulang-pergi pegawai negeri yang diberi cuti sakit dan menurut surat keterangan dokter, harus dirawat di luar tempat kedudukannya, dari tempat kedudukannya ke tempat ia harus menjalankan perawatan itu;
g.
pegawai negeri yang diberi cuti besar dalam negeri menurut peraturan yang berlaku, beserta keluarganya yang sah menurut peraturan ini dari tempat kedudukannya ke tempat yang dituju dan kembali, dengan ketentuan bahwa yang dibayar oleh Negara hanya ongkos pengangkutan dengan kapal, kereta-api atau bus.
(2)
Pegawai negeri dan bekas pegawai negeri termaksud dalam ayat 1 pasal ini, dimasukkan dalam golongan menurut pangkat/jabatan yang terakhir, sedangkan keluarga pegawai negeri atau pegawai pensiunan yang meninggal dunia dimasukkan dalam golongan menurut pangkat yang terakhir dari pegawai yang meninggal itu.

Pasal 16

Sementara Peraturan Perjalanan Dinas bagi anggota Angkatan Kepolisian belum diatur maka peraturan ini berlaku juga bagi mereka dengan ketentuan penggolongan sebagai berikut: Golongan I: Ajun Komisaris Besar Polisi ke atas; Golongan II: Komisaris Polisi II sampai dengan Komisaris Polisi I; Golongan III: Inspektur Polisi tingkat II sampai dengan Ajun Komisaris Polisi; Golongan IV: Ajun Inspektur Polisi tingkat II sampai dengan Ajun Inspektur Polisi tingkat I. Peraturan tambahan.

Pasal 17

(1)
Peraturan Presiden ini tidak berlaku selama di daerah-daerah kepulauan Riau dan Propinsi Irian Barat masih berlaku masing-masing K.
R.
Rp. Riau dan I.
B.
Rp. Irian Barat.
(2)
Dengan persetujuan Wakil Perdana Menteri, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan membuat peraturan khusus mengenai perjalanan dinas ke, di dan dari daerah tersebut. Penutup.

Pasal 18

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.