Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara/daerah.
7.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
9.
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat UPTJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pimpinan UPTJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Unit Penyelenggara Pelatihan Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat UPPJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Pimpinan UPPJF adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi Kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Unit Pembina Kepegawaian Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut UPKJF adalah unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan Penata Laksana Barang.
15.
Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
16.
Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
17.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
18.
Penilaian/Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah suatu proses membandingkan antara profil 2023, No.352 -4 kompetensi dan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan, dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur.
19.
Tim Uji Kompetensi adalah sekelompok penguji kompetensi yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
20.
Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah proses penyelenggaraan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kerja.
21.
Pendidikan adalah pembelajaran yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Pelatihan adalah pembelajaran yang dilakukan melalui mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber dalam bentuk pengembangan kompetensi selain Pendidikan serta dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
23.
Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi Seseorang) yang selanjutnya disingkat JPM adalah perbandingan antara nilai capaian kompetensi assessee dengan level kompetensi standar kompetensi jabatan dan ditulis dalam bentuk prosentase.

Pasal 2

(1)
Penetapan standar, uji, dan Pengembangan Kompetensi JFPLB dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFPLB guna mendukung profesionalisme Penata Laksana Barang.
(2)
Penetapan standar, uji, dan Pengembangan Kompetensi JFPLB bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penata Laksana Barang dan sebagai syarat kenaikan jenjang JFPLB.

Pasal 3

(1)
JFPLB termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan.
(2)
Jenjang JFPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Penata Laksana Barang Terampil;
b.
Penata Laksana Barang Mahir; dan
c.
Penata Laksana Barang Penyelia.
(3)
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFFLB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jabatan fungsional.

Pasal 4

(1)
Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2)
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
(3)
Standar Kompetensi digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan:
a.
Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi;
b.
penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFFLB; dan/atau
c.
pembinaan Penata Laksana Barang.

Pasal 5

(1)
Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, paling sedikit:
a.
nama jabatan;
b.
uraian/ikhtisar jabatan; dan
c.
kode jabatan.
(2)
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
(3)
Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, paling sedikit:
a.
Pendidikan;
b.
Pelatihan;
c.
pengalaman kerja;
d.
pangkat; dan
e.
indikator kinerja jabatan.

Pasal 6

(1)
Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah;
b.
penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah;
c.
penatausahaan kekayaan negara/daerah;
d.
pemanfaatan kekayaan negara/daerah;
e.
pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan
f.
pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan negara/daerah.
(2)
Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a.
kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan bidang keuangan negara
b.
kamus Kompetensi Manajerial jabatan ASN; dan
c.
kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan ASN.

Pasal 8

Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
a.
Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi;
b.
PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain; dan
c.
PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.

Pasal 10

(1)
Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
b.
memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
c.
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
(2)
PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf b, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
memiliki ijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, teknik, matematika atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
f.
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g.
berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
h.
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i.
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j.
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
k.
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki; dan
l.
memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a.
memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.
memiliki rekam jejak yang baik;
c.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
d.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e.
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f.
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
g.
telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.

Pasal 11

Materi Uji Kompetensi disusun oleh Tim Uji Kompetensi dengan mengacu pada Standar Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

1A. Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
a.
tes tertulis;
b.
wawancara; dan/atau
c.
metode lain yang ditentukan oleh Tim Uji Kompetensi. 1B. Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tatap muka langsung dan/atau melalui media daring. 1C. Nilai kelulusan untuk Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kategori hasil penilaian yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian. 1D. Dalam hal nilai kelulusan untuk Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diatur, maka nilai kelulusan untuk Uji Kompetensi Teknis paling sedikit memperoleh JPM sebesar 68 (enam puluh delapan). 1E. Dalam hal terdapat ketentuan internal pada Kementerian/Lembaga Negara atau Pemerintah Daerah yang mengatur:
a.
nilai kelulusan lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), maka nilai kelulusan untuk Uji Kompetensi mengacu pada ketentuan internal Kementerian/Lembaga Negara atau Pemerintah Daerah masing-masing; atau
b.
nilai kelulusan lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), maka nilai kelulusan untuk Uji Kompetensi mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 13

2A. Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi untuk peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam , Pimpinan UPTJF dapat membentuk dan menetapkan Tim Uji Kompetensi. 2B. Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
anggota paling sedikit 1 (satu) orang. 2C. Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dari UPTJF. 2D. Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi paling sedikit:
a.
menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS atau jenjang Penata Laksana Barang yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b.
memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1.
Pengelolaan BMN/D;
2.
pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
3.
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c.
memiliki keahlian dan/atau kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(5)
Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta yang diuji.
(6)
Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
menyusun materi Uji Kompetensi;
b.
melakukan Uji Kompetensi;
c.
mengolah hasil Uji Kompetensi;
d.
melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi;
e.
merekomendasikan dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pimpinan UPJF dan Pimpinan UPTJF; dan
f.
tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi.
(7)
Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari assessor independent dan/atau profesional dalam bidang Kompetensi yang diuji.

Pasal 14

Pelaksanaan uji Kompetensi Teknis, uji Kompetensi Manajerial, dan uji Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 15

Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
a.
UPJF setelah mendapat persetujuan dari UPTJF dan UPKJF, untuk Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi pemerintah pengguna JFPLB; dan/atau
b.
instansi pemerintah pengguna JFPLB, setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina dan/atau menunjuk instansi penyelenggara Uji Kompetensi yang telah terakreditasi, untuk Uji Kompetensi di lingkungan instansi pemerintah pengguna JFPLB tersebut.

Pasal 16

(1)
Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing kepada UPTJF.
(2)
UPTJF berkoordinasi dengan UPJJF untuk melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan calon peserta Uji Kompetensi.
(3)
Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi.
(4)
Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pimpinan UPJJF.
(5)
Peserta yang lulus Uji Kompetensi, ditetapkan oleh Pimpinan UPJJF dan dikoordinasikan dengan UPTJF.
(6)
Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh Pimpinan UPJJF kepada PPK unit masing-masing dengan tembusan kepada Pimpinan UPTJF.
(7)
Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan pengangkatan/kenaikan jabatan Penata Laksana Barang dan melaksanakan pengambilan sumpah Penata Laksana Barang.
(8)
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(9)
Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti kembali Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.

Pasal 17

(1)
UPTJF, UPJJF, dan UPKJF melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi berikutnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 39 pasal. Masuk untuk akses penuh.