Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 meliputi:
a.
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2014;
b.
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014;
c.
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014;
d.
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014;
e.
Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2014;
f.
Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014;
g.
Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2014;
h.
Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2014; dan
i.
Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi Tahun Anggaran 2014.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah sebesar Rp205.034.822.416,00 (dua ratus lima miliar tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan belas rupiah), yang terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp89.432.853.343,00 (delapan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp24.041.896.032,00 (dua puluh empat miliar empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh dua rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp91.560.073.041,00 (sembilan puluh satu miliar lima ratus enam puluh juta tujuh puluh tiga ribu empat puluh satu rupiah).
(2)
Rincian Kurang Bayar DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf b adalah sebesar Rp1.842.259.516.393,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a.
Royalti Tahun Anggaran 2013 (royalty) sebesar Rp5.723.151.786,00 (lima miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);
b.
Iuran Tetap (land-rent) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp148.382.641.461,00 (seratus empat puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh satu rupiah); dan
c.
Royalti (royalty) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.688.153.723.146,00 (satu triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu seratus empat puluh enam rupiah).
(2)
Rincian Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sebesar Rp4.262.467.914.787,00 (empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas:
a.
Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp377.327.914.787,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah); dan
b.
Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp3.885.140.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar seratus empat puluh juta rupiah).
(2)
Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf d adalah sebesar Rp154.847.796.031,00 (seratus lima puluh empat miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tiga puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Iuran Tetap sebesar Rp6.755.274.745,00 (enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah); dan
b.
Setoran Bagian Pemerintah sebesar Rp148.092.521.286,00 (seratus empat puluh delapan miliar sembilan puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah).
(2)
Rincian Kurang Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Lebih Bayar DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf e adalah sebesar Rp721.033.291.532,00 (tujuh ratus dua puluh satu miliar tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
a.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH) sebesar Rp66.347.437.489,00 (enam puluh enam miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah);
b.
Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp386.538.827.779,00 (tiga ratus delapan puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus puluh sembilan rupiah); dan
c.
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp268.147.026.264,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar seratus empat puluh tujuh juta dua ratus enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).
(2)
Rincian Lebih Bayar DBH SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf f adalah sebesar Rp1.588.317.368.241,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
a.
Royalti (Royalty) Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp5.723.151.786,00 (lima miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah);
b.
Iuran Tetap (land-rent) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp203.583.222.393,00 (dua ratus tiga miliar lima ratus delapan puluh tiga juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
c.
Royalti (royalty) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp1.379.010.994.062,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam puluh dua rupiah).
(2)
Rincian Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Lebih Bayar DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam huruf g adalah sebesar Rp18.941.545.236,00 (delapan belas miliar sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah).
(2)
Rincian Lebih Bayar DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf h adalah sebesar Rp1.822.486.941.503,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga rupiah), yang terdiri atas:
a.
Pertambangan Minyak Bumi sebesar Rp1.376.039.528.693,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah); dan
b.
Pertambangan Gas Bumi sebesar Rp446.447.412.810,00 (empat ratus empat puluh enam miliar empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus dua belas ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
(2)
Rincian Lebih Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Alokasi Lebih Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi yang berasal dari Iuran Tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf i adalah sebesar Rp3.293.404.905,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus empat ribu sembilan ratus lima rupiah).
(2)
Rincian Lebih Bayar DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, disalurkan pada Tahun Anggaran 2016.
(2)
Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf d, disalurkan setelah alokasi kurang bayar ditetapkan dalam APBN Perubahan dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya.
(3)
Dalam hal alokasi Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah ditetapkan dalam APBN Perubahan dan/atau APBN tahun anggaran berikutnya, penyaluran kurang bayar DBH SDA dilaksanakan sesuai rincian Kurang Bayar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(4)
Penyaluran Kurang Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1)
Alokasi Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i diperhitungkan dalam penyaluran DBH yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2016.
(2)
Alokasi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah yang memiliki lebih bayar sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), diperhitungkan dalam penyaluran DBH yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017.
(3)
Perhitungan Lebih Bayar DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.