Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Penetapan Restribusi untuk Izin Ekspor Kapok untuk Tahun Lisensi 1962/1963
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan di dalam dari Kapok belangen-Ordonnantie 1935 untuk mengeluarkan kapok menurut izin yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor untuk tahun lisensi 1962/1963, ditetapkan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) tiap 100 kg. Kapok yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.