Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah dan nonpeng hasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
9.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.
10.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disingkat DBH Pajak adalah DBH yang dihitung berdasarkan pendapatan pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan cukai hasil tembakau.
11.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
12.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat DBH PPh adalah DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan , Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat DBH PBB adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
14.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah DBH Pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
15.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
16.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
17.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dengan realisasi penyaluran DBH.
18.
Daerah penghasil adalah provinsi/kabupaten/kota tempat wajib pajak penghasil terdaftar, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan pajak bumi dan bangunan, provinsi/kabupaten/kota yang menghasilkan cukai hasil tembakau, dan/atau provinsi/kabupaten/kota yang memiliki letak pengusahaan hutan, tambang, dan/atau wilayah kerja panas bumi yang menjadi dasar penetapan Daerah penghasil sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Daerah pengolah adalah kabupaten/kota yang menjadi lokasi pengolahan mineral dan batu bara, migas dan panas bumi serta berisiko terkena dampak eksternalitas negatif.
20.
Daerah berbatasan langsung adalah kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
21.
Kabupaten/Kota lainnya dalam provinsi bersangkutan adalah kabupaten/kota yang berada pada provinsi yang sama dengan kabupaten/kota penghasil.
22.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara.
23.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
24.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
25.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BUN.
26.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
27.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
28.
Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN.
29.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
30.
Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DHP RKA-BUN adalah dokumen hasil penelaahan RKA-BUN yang memuat alokasi anggaran menurut unit organisasi, fungsi, dan program yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Anggaran.
31.
Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana BUN adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban Pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada BA BUN.
32.
Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan DBH dan/atau DAU.
33.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
34.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
35.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden dan pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
36.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
37.
Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
38.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
39.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
40.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
41.
Berita Acara Rekonsiliasi yang selanjutnya disingkat BAR merupakan dokumen hasil verifikasi bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara.
42.
Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
43.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak Daerah, retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
44.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang selanjutnya disingkat KKKS adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
45.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
46.
Ruang Fiskal Daerah adalah besarnya pendapatan Daerah yang masih bebas digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan Daerah yang dihitung dengan mengurangkan seluruh pendapatan Daerah dengan pendapatan yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan belanja wajib antara lain belanja pegawai dan belanja wajib lainnya.
47.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
48.
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan Daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
49.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di BUN sebagai bentuk penyaluran TKD nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Pasal 2
(1)
DBH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a.
DBH Pajak, meliputi:
1.
DBH PPh;
2.
DBH PBB; dan
3.
DBH CHT.
b.
DBH SDA, meliputi:
1.
DBH kehutanan;
2.
DBH mineral dan batubara;
3.
DBH minyak bumi dan gas bumi;
4.
DBH panas bumi; dan
5.
DBH perikanan.
(2)
DBH minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 termasuk Tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus.
(3)
DAU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya; dan
b.
bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
(4)
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
bagian DAU untuk urusan layanan umum pada Daerah; dan
b.
bagian DAU untuk Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada Daerah.
(5)
Bagian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a digunakan untuk:
a.
mendukung penggajian PPPK Daerah;
b.
mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan
c.
kegiatan lainnya.
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pengelolaan DBH dan DAU, Menteri selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD menetapkan:
a.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
b.
Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
c.
Direktur Pelaksanaan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD; dan
d.
Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(2)
Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DBH dan/atau DAU.
(3)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(4)
Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(5)
Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6)
Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum dan Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum:
a.
tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b.
masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran tidak dapat melaksanakan tugas.
(7)
Penunjukan:
a.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan/atau
b.
Pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(8)
Pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) memiliki tugas dan kewenangan yang
sama dengan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(9)
Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Menteri.
(10)
Penggantian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 4
(1)
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk DBH dan/atau DAU kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b.
menyusun RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c.
menyampaikan RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
d.
menandatangani RKA Satker BUN untuk DBH dan DAU yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelola TKD;
e.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan Dana Transfer Umum kepada Pemimpin PPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menyusun DIPA BUN untuk DBH dan DAU;
g.
menyusun kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan prakiraan maju dan aspek lain sesuai karakteristik BA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
h.
menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan menyusun target pencapaian keluaran/output dan realisasi pencapaian keluaran/output DBH dan DAU earmarking.
(2)
Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui sistem informasi yang terintegrasi;
b.
menyusun proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi
laporan dari KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui aplikasi cash planning information network; dan
c.
menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a.
menetapkan pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b.
menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran DBH dan DAU sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN Penyaluran TKD;
c.
melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran DBH dan DAU;
d.
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melakukan verifikasi terhadap rekomendasi penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali TKD untuk DBH dan DAU;
f.
melaksanakan penyaluran, pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran kembali DBH dan/atau DAU berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk DBH dan/atau DAU;
g.
menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran DBH dan DAU kepada PPA BUN Pengelola TKD melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD menggunakan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan anggaran negara dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DBH dan DAU; dan
h.
melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran DBH dan DAU melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Proyeksi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan satu kesatuan dengan laporan keuangan dan proyeksi penyaluran TKD.
Pasal 5
PPA BUN Pengelola TKD, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum, koordinator KPA BUN Penyaluran TKD, dan KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bertanggung jawab secara formal dan materiel atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DBH dan DAU oleh Pemerintah Daerah.
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 143 pasal. Masuk untuk akses penuh.