Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/pmk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri semarang Pada Kementerian Riset, Teknologi Dan pendidikan Tinggi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.

Pasal 3

Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Ujian Masuk; MENTERI KEUANGAN
b.
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana;
c.
Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana;
d.
Tarif Program Pascasarjana dan Profesi; dan
e.
Tarif Akademik Lainnya.

Pasal 4

Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Sarana Olahraga;
b.
Tarif Pelatihan dan Konsultasi;
c.
Tarif Klinik; dan
d.
Tarif Laboratorium.

Pasal 5

Tarif Seleksi Ujian Masuk, Tarif Non UKT Program Diploma dan Sarjana, Tarif Program Pascasarjana dan Profesi, dan Tarif Akademik Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan Tarif Penggunaan Gedung, Lahan, dan Sarana Olahraga, dan Tarif Pelatihan dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. MENTERI KEUANGAN
(3)
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.

Pasal 8

Tarif Klinik dan Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.

Pasal 10

Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 11

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. MENTERI KEUANGAN
(2)
Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.

Pasal 13

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif UKT Program Diploma dan Sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 14

(1)
Terhadap mahasiswa dan pegawai Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari tarif penggunaan gedung, lahan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. MENTERI KEUANGAN
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dan pegawai Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.