Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero)pt Dirgantara Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia Dan PT LEN Industri Dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp2.957.705.906.157,97 (dua triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus enam ribu seratus lima puluh tujuh rupiah sembilan puluh tujuh sen).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
konversi piutang negara berupa Dana Talangan Eks Badan Penyertaan Perbankan Nasional sebesar Rp127.000.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar rupiah);
b.
konversi piutang negara berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman tahun 1983, 1984, 1987, 1988, 1989, 1991, dan 1993 sebesar Rp1.061.496.918.621,97 (satu triliun enam puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu enam ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh tujuh sen);
c.
pengalihan penyertaan modal sementara Badan Penyertaan Perbankan Nasional kepada PT Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp1.769.208.987.536,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar dua ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.