Ketentuan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Satker BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mutatis mutandis bagi penyediaan, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban Endowment Fund dan Dana Cadangan Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah.