Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1958 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Anggota Dewan" ialah Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
b.
"Uang Kehormatan" ialah Uang tunjangan bulanan tetap yang diterima berhubungan dengan kedudukannya oleh Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 2

(1)
Saat mulai memangku jabatannya ditentukan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanggal ia diterima sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh Panitya Pemeriksaan Daerah yang bersangkutan.
a.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tanggal ia diterima sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah oleh Panitya Pemeriksaan Daerah yang bersangkutan.
b.
Anggota Dewan Pemerintah Daerah, tanggal ia terpilih sebagai Anggota Dewan Pemerintah Daerah.
(2)
Saat berhenti memangku jabatannya ditentukan bagi Anggota Dewan, tanggal ia meninggal dunia atau tanggal ia berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 3

(1)
Uang sidang untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak boleh melebihi jumlah-jumlah yang ditetapkan sebagai berikut :
a.
Daerah tingkat I ...................................... Rp. 30,
b.
Daerah tingkat II ..................................... Rp. 25,-
(2)
Uang sidang dibayarkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hadir pada tiap-tiap sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sah, akan tetapi dalam satu hari satu malam tidak boleh dibayarkan lebih dari 2 kali jumlah tersebut dalam ayat (1).
(3)
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah maupun Kepala Daerah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima juga uang sidang tiap-tiap kali mereka menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 4

(1)
Terhadap rapat-rapat yang sah dari pada Seksi, Panitya dan lain sebagainya yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) peraturan ini.
(2)
Dalam Seksi, Panitya dan lain sebagainya dimaksud dalam ayat (1), anggota-anggota bukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendapat uang-sidang yang sama jumlahnya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 5

Untuk sidang Dewan Pemerintah Daerah tidak diberikan uang sidang.

Pasal 6

(1)
Kepada Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah selama memangku jabatannya diberikan uang kehormatan.
(2)
Uang kehormatan tersebut dalam ayat 1 ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan yang jumlah pokoknya tidak boleh melebihi gaji pokok. Kepala Daerah yang bersangkutan termaktub dalam ayat 1 P.P. No.46 tahun 1957, dengan memperhatikan imbangan yang wajar antara kedudukan penjabat-penjabat yang bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Jika Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah berhalangan melakukan kewajibannya karena:
1.
Sakit atau cuti yang dinyatakan dengan sertipikat dokter.
2.
Cuti yang disahkan oleh Dewan yang bersangkutan maka untuk 3 bulan yang pertama kepadanya dapat diberikan uang kehormatan penuh, untuk 3 bulan kemudian diberikan uang kehormatan yang ditetapkan atas dasar perhitungan separoh dari pokok uang kehormatan.
(2)
Jika Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah dengan sepengetahuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berhalangan melakukan kewajibannya karena hal-hal lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1), maka untuk bulan yang pertama kepadanya dapat diberikan uang kehormatan penuh, untuk bulan berikutnya diberikan uang kehormatan yang ditetapkan atas dasar perhitungan separoh dari pokok uang kehormatan, sedangkan uang untuk bulan-bulan seterusnya tidak diberikan uang kehormatan lagi.

Pasal 8

Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan selebihnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1952 yo Peraturan Pemerintah No.37 tahun 1956 pegawai Negeri yang terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Anggota Dewan Pemerintah Daerah diberhentikan dari jabatannya selama ia menjalankan kewajiban Negara itu.

Pasal 9

(1)
Uang perjalanan, uang penginapan dan uang perjalanan pindah untuk anggota Dewan daerah tingkat I dan daerah tingkat II yang melakukan perjalanan dinas atau berpindah tempat kediaman karena dinas ditetapkan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Daerah untuk golongan I.
(2)
Uang perjalanan pindah hanya dapat diberikan kepada Ketua/ Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil No. 57 Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah jika oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dianggap perlu bahwa anggota tersebut harus berkedudukan ditempat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah.
(3)
Uang perjalanan pindah diberikan untuk perjalanan pindah dari kediaman semula ke tempat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan sebaliknya.

Pasal 10

Kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah dapat diberikan pengganti biaya berobat yang sedapat-dapatnya disesuaikan menurut peraturan yang berlaku untuk pegawai Daerah.

Pasal 11

Apabila Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan Pemerintah Daerah meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan gaji dan tunjangan kematian menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai Daerah.

Pasal 12

(1)
Kepada Ketua/Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah pada akhir masa jabatannya atau pada waktu ia berhenti dengan hormat dari jabatannya diberi penghargaan berupa uang sekaligus untuk setiap tahun memangku jabatannya sejumlah dua kali pokok uang kehormatan yang menjadi haknya pada saat ia berhenti dengan sebanyak-banyaknya enam kali pokok uang kehormatan.
(2)
Masa memangku jabatan yang kurang dari satu tahun dibulatkan keatas menjadi satu tahun penuh.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Kepala Daerah sebagai Anggota Dewan Pemerintah Daerah kecuali yang tersebut dalam ayat (3).

Pasal 14

Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum termaktub dalam peraturan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pemerintah Daerah, yang sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 ayat (4) dan pasal 22 ayat (3) Undang-undang No.1 tahun 1957, tidak berlaku sebelum oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah-daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II.

Pasal 15

Semua persoalan-persoalan yang timbul dalam pelaksanaan peraturan ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah tingkat I bagi daerah tingkat II.

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Anggota Dewan". Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kannya.