Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier.
3.
Penyelenggara Beasiswa adalah pihak yang memberikan dan/atau mengelola pembiayaan Tugas Belajar.
4.
Tugas Belajar Dibiayai adalah Tugas Belajar yang dibiayai oleh Penyelenggara Beasiswa.
5.
Tugas Belajar Mandiri adalah Tugas Belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan Tugas Belajar.
6.
Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
7.
Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dijalani PNS dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.
8.
Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani PNS dengan diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
9.
Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan adalah Tugas Belajar Mandiri yang dijalani dengan tetap aktif bekerja pada jabatannya.
10.
Seleksi Tugas Belajar adalah seleksi bagi PNS yang akan menjalani Tugas Belajar.
11.
Surat Tugas Belajar Dibiayai adalah surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Dibiayai.
12.
Surat Tugas Belajar Mandiri adalah surat tugas yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS Tugas Belajar Mandiri.
13.
Laporan Perkembangan Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar mengenai perkembangan studi pada setiap akhir periode pembelajaran melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
14.
Laporan Selesai Studi adalah laporan yang disusun oleh PNS Tugas Belajar setelah menyelesaikan studi.
15.
Perjanjian Tugas Belajar adalah kesepakatan tertulis antara pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dan PNS Tugas Belajar sebelum dilaksanakannya Tugas Belajar.
16.
PNS Selesai Tugas Belajar adalah PNS yang telah selesai menjalani Tugas Belajar.
17.
Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja PNS Selesai Tugas Belajar.
18.
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Rencana Kebutuhan Tugas Belajar adalah bagian dari Program Pengembangan Kompetensi PNS atau Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai acuan PNS yang akan menjalani Tugas Belajar.
19.
Unit Pengelola Kepegawaian yang selanjutnya disingkat UPK adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/setingkat yang mempunyai tugas mengelola kepegawaian pada masing-masing unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
20.
Unit Pengelola Tugas Belajar yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan beasiswa dan/atau Tugas Belajar di lingkungan Kementerian Keuangan.
21.
Unit Pembina Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat UPSDM adalah unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan, pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
22.
Komite Pengelolaan Tugas Belajar yang selanjutnya disebut Komite adalah komite yang bertugas menentukan kebijakan teknis pengelolaan Tugas Belajar PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
23.
Masa Pendidikan Normatif Program Studi adalah waktu tempuh normal suatu program studi pada suatu perguruan tinggi tertentu yang akan dituju kandidat PNS Tugas Belajar.
24.
Tugas Belajar Berkelanjutan adalah Tugas Belajar Dibiayai yang dilakukan secara terus menerus pada 2 (dua) jenjang pendidikan sepanjang memenuhi syarat tertentu.
25.
Program Pemanfaatan PNS Selesai Tugas Belajar Dibiyai (Re-entry Program) yang selanjutnya disebut Re-entry Program adalah program pemanfaatan bagi PNS Selesai Tugas Belajar untuk Tugas Belajar Dibiyai Diberhentikan, Tugas Belajar Dibiyai Tidak Diberhentikan, atau Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 2

(1)
Pengelolaan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan bertujuan untuk standardisasi pengelolaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan yang menunjang tugas dan fungsi serta kebutuhan organisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan sumber daya manusia berbasis sistem merit.
(2)
Program Tugas Belajar meliputi jenjang pendidikan Diploma III (DIII), Diploma IV (DIV), Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu baik di dalam maupun di luar negeri.
(3)
Pengelolaan Tugas Belajar terdiri atas:
a.
pengelolaan Tugas Belajar dibiayai; dan
b.
pengelolaan Tugas Belajar Mandiri.
(4)
Penugasan PNS Tugas Belajar dilakukan dengan:
a.
diberhentikan dari jabatan; atau
b.
tidak diberhentikan dari jabatan, sesuai kebutuhan organisasi dan mempertimbangkan sistem penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 3

Pengelolaan Tugas Belajar Dibiyai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
perencanaan Tugas Belajar Dibiyai;
b.
pelaksanaan Tugas Belajar Dibiyai;
c.
pasca-Tugas Belajar Dibiyai; dan
d.
pemantauan dan evaluasi Tugas Belajar Dibiyai.

Pasal 4

(1)
Perencanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertujuan untuk memastikan bahwa program pendidikan yang diikuti PNS Tugas Belajar dapat mendukung tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(2)
Perencanaan Tugas Belajar dituangkan dalam bentuk Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang memuat:
a.
program dan jenjang pendidikan yang digunakan sebagai acuan Tugas Belajar; dan
b.
formasi program dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan organisasi.
(3)
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Mekanisme penyusunan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
UPK menyusun pemetaan kebutuhan kualifikasi pendidikan pada unitnya di antaranya berdasarkan:
1.
kebutuhan strategis organisasi meliputi rencana strategis, arah kebijakan organisasi, dan inisiatif strategis;
2.
kebutuhan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada suatu jabatan;
3.
analisis gap kompetensi antara kompetensi yang dibutuhkan dalam suatu jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai (gap analysis);
4.
kebutuhan pemenuhan formasi sumber daya manusia dari internal Kementerian Keuangan; dan/atau
5.
aspirasi pengembangan karier pegawai;
b.
UPK mengidentifikasi kebutuhan pendidikan berdasarkan:
1.
penghitungan kesenjangan antara hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan kualifikasi PNS yang ada di unitnya pada suatu periode; dan
2.
proyeksi waktu penyelesaian perkuliahan pada masing-masing jenjang pendidikan;
c.
UPK menyampaikan kebutuhan pendidikan yang telah disusun kepada UPSDM;
d.
UPSDM melakukan koordinasi, kalibrasi, dan harmonisasi atas kebutuhan pendidikan yang disampaikan UPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan strategi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan;
e.
UPSDM memproses penetapan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
f.
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar yang telah ditetapkan dapat dimutakhirkan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPK dan berkoordinasi dengan UPTB dan UPSDM.
(5)
Dalam hal telah tersedia Rencana Kebutuhan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPSDM dapat mengunggah Rencana Kebutuhan Tugas Belajar berkenaan ke dalam aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(6)
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar digunakan oleh seluruh Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Unit Organisasi non Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(7)
UPK melakukan pemantauan atas realisasi Rencana Kebutuhan Tugas Belajar secara berkesinambungan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 5

Pelaksanaan Tugas Belajar Dibiayai sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
persyaratan peserta Tugas Belajar Dibiayai;
b.
Seleksi Tugas Belajar Dibiayai;
c.
persiapan dan penugasan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
d.
hak, kewajiban, dan kedudukan PNS Tugas Belajar Dibiayai;
e.
pembatalan, penghentian, dan perpanjangan Tugas Belajar Dibiayai; dan
f.
pengelolaan Tugas Belajar Dibiayai Berkelanjutan.

Pasal 6

Peserta Tugas Belajar Dibiayai, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah bekerja minimal 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b.
pada saat akan mengikuti Tugas Belajar, PNS masih memiliki sisa masa kerja sampai dengan batas usia pensiun pada jabatan minimal:
1.
3 (tiga) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan; atau
2.
2 (dua) kali Masa Pendidikan Normatif Program Studi, untuk Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, ditambah dengan sisa masa Ikatan Dinas dari pendidikan kedinasan dan/atau Tugas Belajar sebelumnya dalam hal PNS yang bersangkutan masih memiliki Ikatan Dinas;
c.
memiliki ijazah pendidikan terakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
tingkat DI bagi yang akan mengikuti program DIII;
2.
tingkat Sekolah Menengah Atas/DI/DIII atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S1/DIV;
3.
tingkat S1/DIV atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S2; atau
4.
tingkat S2 atau yang sederajat bagi yang akan mengikuti program S3, yang harus telah tercantum dalam data kepegawaian Kementerian Keuangan;
d.
memiliki pangkat dan golongan paling rendah:
1.
II/a bagi yang akan mengikuti program DIII;
2.
II/b bagi yang akan mengikuti program S1 atau DIV;
3.
III/a bagi yang akan mengikuti program S2; dan
4.
III/b bagi yang akan mengikuti program S3;
e.
tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program Tugas Belajar Dibiayai lain dan/atau program Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan;
f.
belum pernah menyelesaikan program Tugas Belajar Dibiayai atau Tugas Belajar Mandiri pada jenjang pendidikan yang sama;
g.
memiliki predikat kinerja dengan kategori paling rendah baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
tidak pernah dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
i.
tidak sedang dalam pemeriksaan atau dalam masa tunggu hasil pemeriksaan atas pelanggaran etika, disiplin, dan/atau hukum pidana penjara/kurungan;
j.
tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin;
k.
tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara/kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
1.
tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
m.
telah memiliki masa kerja minimal:
1.
2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Dibiyai sebelumnya, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiyai Berkelanjutan; atau
2.
2 (dua) tahun sejak selesai Tugas Belajar Mandiri Dibentikan;
n.
mendapat persetujuan atasan langsung dengan memperhatikan realisasi atas Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
o.
bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, harus mengajukan pembatalan Tugas Belajar Mandirinya;
p.
sehat jasmani dan rohani;
q.
tidak sedang dalam penugasan ke instansi di luar Kementerian Keuangan, kecuali untuk Tugas Belajar Dibiyai Tidak Diberhentikan;
r.
memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan dan kebudayaan, serta ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Beasiswa dan perguruan tinggi;
s.
bagi PNS Kementerian Keuangan yang sedang bekerja pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
t.
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf s dikecualikan bagi PNS yang bekerja pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 7

(1)
Tahapan Seleksi Tugas Belajar Dibiyai terdiri atas:
a.
Seleksi UPTB;
b.
Seleksi Penyelenggara Beasiswa; dan
c.
Seleksi perguruan tinggi.
(2)
Ketentuan Seleksi Tugas Belajar Dibiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS Tugas Belajar Dibiyai yang mendapat tawaran Tugas Belajar Dibiyai Berkelanjutan.
(3)
Pada saat dicalonkan untuk mengikuti Seleksi Tugas Belajar Dibiyai, PNS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf n;
b.
menyampaikan dokumen persyaratan Tugas Belajar secara berjenjang kepada UPK; dan
c.
pimpinan UPK menyampaikan usulan nama dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada UPTB, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan huruf a.
(4)
Penyampaian dokumen persyaratan dan/atau usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 8

(1)
UPTB menyelenggarakan Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan dapat memperhatikan inklusivitas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan, dokumen persyaratan, penentuan hasil, dan/atau ketentuan lain terkait Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(3)
PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
berhak mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan/atau huruf c dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak dinyatakan lulus; dan
b.
dapat diberikan program pengembangan oleh UPTB dalam rangka persiapan mengikuti Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.

Pasal 9

(1)
UPTB menyediakan daftar Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa yang dapat diikuti oleh PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Dengan mengacu pada daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) melakukan pendaftaran melalui aplikasi otomasi perkantoran (office automation) yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(3)
UPTB mengoordinasikan pendaftaran Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat mendaftar pada Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa di luar daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang telah mendapat izin dari UPTB sebelum mendaftar pada program beasiswa berkenaan.
(5)
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PNS yang bersangkutan mengajukan izin secara berjenjang kepada UPTB dengan memastikan bahwa Penyelenggara Beasiswa/program beasiswa minimal memberikan pendanaan penuh untuk:
a.
biaya pendidikan; dan
b.
biaya hidup, khusus untuk Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan.
(6)
PNS yang mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat menuntut tambahan pendanaan dari UPK dan/atau UPTB.

Pasal 10

(1)
PNS yang lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), mengikuti seleksi dan/atau mendaftar pada perguruan tinggi dengan ketentuan:
a.
program studi telah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar;
b.
khusus untuk perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah memiliki akreditasi paling rendah baik sekali/B, dan perguruan tinggi berkenaan telah memiliki akreditasi unggul/A atau tergolong perguruan tinggi kedinasan;
c.
khusus untuk perguruan tinggi luar negeri, program studi telah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
d.
khusus untuk PNS yang akan mengambil pembelajaran melalui sistem jarak jauh, kelas jauh, kelas malam, dan/atau sabtu-minggu, program studi dan perguruan tinggi yang berkenaan harus telah memperoleh izin penyelenggaraan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2)
Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun PNS:
a.
belum mendaftar Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c; atau
b.
telah mendaftar namun tidak lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan/atau huruf c, PNS dapat mengajukan diri kembali mengikuti Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Bagi PNS yang sedang menunggu hasil Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi pada saat jangka waktu 3 (tiga) tahun telah selesai, dalam hal PNS lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa dan/atau Seleksi perguruan tinggi maka PNS yang bersangkutan tetap dapat melanjutkan ke proses selanjutnya.
(4)
PNS yang lulus Seleksi Penyelenggara Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebelum lulus Seleksi UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat diberikan Tugas Belajar Dibiyai sepanjang:

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 90 pasal. Masuk untuk akses penuh.