Dengan nama Badan Pimpinan Umum Pos dan Telekomunikasi, disingkat BPU Postel, didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960, yang diserahi tugas mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi, disingkat PN Postel, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961, dan perusahaan-perusahaan negara lainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata.
Ketentuan Umum.