Justisio

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang kertas yang memiliki ciri tertentu pada desain, bahan, dan teknik cetak.

Pasal 3

Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 4

Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam memiliki ciri sebagai berikut:
a.
warna

Pasal 5

Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.

Pasal 6

Uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pasal 7

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.