Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang kertas yang memiliki ciri tertentu pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Pasal 3
Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 4
Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam memiliki ciri sebagai berikut:
a.
warna
Pasal 5
Uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Pasal 6
Uang Rupiah kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2004 yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Pasal 7
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.