Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga National Single Window merupakan unit organisasi non Eselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2)
Lembaga National Single Window dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Lembaga National Single Window mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga National Single Window menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;
b.
penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
c.
penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada Sistem Indonesia National Single Window;
d.
pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam Indonesia National Single Window mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
e.
penyiapan dukungan teknis melalui Indonesia National Single Window dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor;
f.
pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor;
g.
pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor;
h.
pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window;
j.
pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Indonesia National Single Window; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Susunan organisasi Lembaga National Single Window terdiri atas:
a.
Sekretariat;
b.
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis;
c.
Direktorat Teknologi Informasi; dan
d.
Direktorat Penjaminan Mutu.

Pasal 5

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lembaga National Single Window, dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal;
b.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional;
c.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan kinerja dan risiko;
d.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan; dan
e.
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 7

Sekretariat terdiri atas:
a.
Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan
b.
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga.

Pasal 8

Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan pelaksanaan pengawasan atas kepatuhan internal dalam pengendalian proses bisnis, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; dan
b.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional.

Pasal 10

Bagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal; dan
b.
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Pasal 11

(1)
Subbagian Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan organisasi, tata laksana, sumber daya manusia, dan kepatuhan internal.
(2)
Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, komunikasi, dan kerja sama di bidang sistem National Single Window dalam forum nasional dan internasional.

Pasal 12

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko;
b.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan; dan
c.
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara, serta pemberian dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 14

Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a.
Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
b.
Subbagian Keuangan; dan
c.
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha.

Pasal 15

1.
Subbagian Perencanaan dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, serta pengelolaan kinerja dan risiko.
2.
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan melakukan penyusunan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
3.
Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara dan melaksanakan pengelolaan barang milik negara, serta melaksanakan dan memberikan dukungan administrasi terkait ketatausahaan dan kerumahtanggaan.

Pasal 16

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standardisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan Indonesia National Single Window, dan melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan Indonesia National Single Window.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan proses bisnis pendukung lainnya; dan
b.
penyiapan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan proses bisnis pendukung lainnya.

Pasal 18

Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis; dan
b.
Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan.

Pasal 19

Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan proses bisnis pendukung lainnya.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan dan kekarantinaan;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang perizinan; dan
c.
penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepelabuhanan/kebandarudaraan dan proses bisnis pendukung lainnya.

Pasal 21

Subdirektorat Integrasi Proses Bisnis terdiri atas:
a.
Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepabeanan dan Kekarantinaan;
b.
Seksi Integrasi Proses Bisnis Perizinan; dan
c.
Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepelabuhanan dan Kebandarudaraan.

Pasal 22

(1)
Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepabeanan dan Kekarantinaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang kepabeanan dan kekarantinaan.
(2)
Seksi Integrasi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan integrasi dan efisiensi proses bisnis dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang perizinan.
(3)
Seksi Integrasi Proses Bisnis Kepelabuhanan dan Kebandarudaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan integrasi proses bisnis dan melaksanakan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang kepelabuhanan/kebandarudaraan dan proses bisnis pendukung lainnya.

Pasal 23

Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi dan efisiensi proses bisnis di bidang kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan proses bisnis pendukung lainnya.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Subdirektorat Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang kepabeanan dan kekarantinaan;
b.
penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi proses bisnis dan dampak kebijakan atas integrasi proses bisnis di bidang perizinan; dan

Menampilkan 24 dari 26 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.