Justisio

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kementerian Negara terdiri atas:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
5.
Kementerian Dalam Negeri;
6.
Kementerian Luar Negeri;
7.
Kementerian Pertahanan;
8.
Kementerian Agama;
9.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10.
Kementerian Keuangan;
11.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
13.
Kementerian Kesehatan;
14.
Kementerian Sosial;
15.
Kementerian Ketenagakerjaan;
16.
Kementerian Perindustrian;
17.
Kementerian Perdagangan;
18.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
19.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20.
Kementerian Perhubungan;
21.
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
22.
Kementerian Pertanian;
23.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
25.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
26.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
27.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
28.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
29.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
30.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
31.
Kementerian Pariwisata;
32.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
33.
Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
34.
Kementerian Sekretariat Negara.

Pasal 2

(1)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator.
(2)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I;
(3)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya 2015, No.8 4 disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II; dan
(4)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, dan angka 34 adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III.

Pasal 3

Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4

(1)
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2)
Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kementerian Kelompok I menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kementerian Kelompok II menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing Kementerian.

Pasal 6

(1)
Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a.
unsur pemimpin;
b.
unsur pembantu pemimpin;
c.
unsur pelaksana; 2015, No.8 6
d.
unsur pengawas;
e.
unsur pendukung; dan
f.
unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a.
unsur pemimpin;
b.
unsur pembantu pemimpin;
c.
unsur pelaksana;
d.
unsur pengawas; dan
e.
unsur pendukung.
(2)
Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Pasal 8

(1)
Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan ayat (1) huruf a, yaitu Menteri.
(2)
Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.

Pasal 9

(1)
Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf b, yaitu Sekretariat Jenderal.
(2)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 10

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 12

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(5)
Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(6)
Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2015, No.8 8

Pasal 13

(1)
Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (1) huruf c, yaitu Direktorat Jenderal.
(2)
Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2)
Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3)
Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Pasal 15

(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidangnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidangnya.

Pasal 16

(1)
Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2)
Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3)
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5)
Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.

Pasal 17

(1)
Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dan ayat (1) huruf d, yaitu Inspektorat Jenderal.
(2)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 18

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b.
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; 2015, No.8 10
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.

Pasal 20

(1)
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2)
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
(3)
Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 21

Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dan ayat (1) huruf e, yaitu Badan dan/atau Pusat.

Pasal 22

(1)
Badan sebagaimana dimaksud dalam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 23

(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 24

(1)
Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.