Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 yang penggunaan DAK telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK Tahun Anggaran 2012 sampai dengan tahap sebelumnya. 1B. Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012. 1C. Penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.

Pasal 2

2A. Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap I dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2B. Contoh perhitungan penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap II dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahun Anggaran 2012 Tahap I atau Tahap II disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.

Pasal 4

Kegiatan yang dibiayai dari DAK Bidang Pendidikan yang telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012 tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2012, No. 1184 4

Pasal 5

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.