Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1966 Tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga dan Kerta Niaga
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Dengan nama-nama Perusahaan Negara (P.N.):
1.
DIRGA NIAGA
2.
CIPTA NIAGA
3.
KERTA NIAGA
didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp. Tahun 1960.
(2)
Bekas Perusahaan Niaga Negara yang namanya tersebut di bawah ini:
1.
P.N. ADUMA NIAGA II
2.
P.N. PEMBANGUNAN NIAGA II
3.
P.N. ANEKA NIAGA II dan perusahaan-perusahaan milik negara atau bagaian-bagainnya yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (1) di atas.
(3)
Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha-usaha perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini beralih kepada P.N.-P.N. tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
(4)
Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud dalam ayat (2)dan (3) pasal ini serta penyerahannya diatur oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri dengan dibantu oleh Direksi B.P.U.
BAB II. ANGGARAN DASAR.
Ketentuan Umum.
Pasal 2
(1)
P.N.-P.N.:
1.
DIRJA NIAGA
2.
CIPTA NIAGA
3.
KERTA NIAGA
adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia,
b.
"Menteri" ialah Menteri Perdagangan Dalam Negeri,
c.
"Perusahaan" ialah P.N. tersebut pada ayat (1) pasal ini,
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan
e.
"B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Niaga Negara yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1961.
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia.
Tempat kedudukan
Pasal 4
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah.
Tujuan dan Lapangan Usaha
Pasal 5
Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dalam bidang distribusi - koleksi - impor dan ekspor, sesuai dengan asas-asas dalam DEKON dengan mengutamakan kebutuhan rakyat banyak, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Pasal 6
Lapangan berusaha dari perusahaan-perusahaan ini antara lain adalah:
1.
P.N. DIRGA NIAGA dan P.N. KERTA NIAGA;
a.
Distribusi barang-barang terutama barang-barang sandang dan pangan dan kebutuhan-kebutuhan pokok bagi rakyat baik yang diimpor maupun yang dihasilkan di dalam negeri.
b.
Distribusi barang-barang tersebut dalam huruf (a) ayat 1 pasal ini. ini.
2.
P.N. CIPTA NIAGA:
a.
Koleksi barang-barang asal dari produksi rakyat, koperasi-koperasi, P.N.-P.N. dan perusahaan-perusahaan lainnya.
b.
Mengekspor barang-barang tersebut dalam huruf (a) ayat 1 pasal ini.
3.
Perobahan dalam arti perluasan atau pengurangan lapangan berusaha dari perusahaan-perusahaan ini diatur oleh Menteri.
4.
Lapangan berusaha dari perusahaan-perusahaan negara ini tidak boleh mengurangi hak dan kewajiban mengekspor dan mengekspor dari perusahaan-perusahaan Negara industri atau produksi yang telah dimilikinya dan berada dalam lingkungan Departemen-departemen yang bersangkutan.
MODAL.
Pasal 7
(1)
Modal dari perusahaan-perusahaan ditetapkan masing-masing 100 juta rupiah.
(2)
Modal perusahaan-perusahaan dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf b.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
Pimpinan.
Pasal 8
(1)
Perusahaan dipimpin oleh Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing.
(2)
Direktur Utama bertanggung jawab dalam tingkat pertama pada Direksi B.P.U. sesuai dengan dan selanjutnya kepada Menteri, dan para Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3)
Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Anggota Direksi (Direktur Utama dan para Direktur) harus negara Indonesia.
Pasal 10
(1)
Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin Pemerintah.
(2)
Anggota tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan ijin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba.
Pasal 11
(1)
Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah untuk selama-lamanya 5 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(2)
Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(3)
Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(4)
Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(5)
Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 12
(1)
Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)
Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
Pasal 13
(1)
Direktur Utama menentukan kebijaksanaan Perusahaan.
(2)
Direktur Utama mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan.
(3)
Tata-tertib dari cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Direksi B.P.U.
Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Niaga Negara.
Pasal 14
(1)
Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan B.P.U. ditetapkan oleh B.P.U., segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri.
(2)
Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan.
Pasal 15
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri.
Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
Pasal 16
(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, suratsurat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan,diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan atau barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan pertanggungan jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Akses Terbatas
Anda melihat 16 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.