Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/pmk.07/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Alokasi prognosa definitif Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.329.888.218.250 (enam belas triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2)
Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1)
Penyaluran BOS Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah dana BOS Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011.
(2)
Penyaluran BOS Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 ditetapkan.
(3)
Dalam hal terdapat selisih lebih setelah ditetapkannya alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011, selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran alokasi BOS Tahun Anggaran berikutnya berdasarkan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 3

Tata cara mengenai penyaluran, pelaporan, dan pengawasan BOS Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 21 pasal. Masuk untuk akses penuh.