Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217