Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Beberapa Pasal dari Reglemen Dewan-dewan Perumahan yang Tercantum dalam Staatsblad 1948 Nomor 33, Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah yang Terakhir dengan Keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nomor 217

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Reglemen Dewan-dewan Perumahan (Reglement Huisvestingsraden) yang tercantum dalam Staatsblad 1948 Nr 33 sebagaimana telah dirobah dan ditambah yang terakhir dengan keputusan di dalam Staatsblad 1948 Nr 217 dirobah dan ditambah lagi sebagai berikut:
A.
Istilah-istilah "Directeur van Sociale Zaken", "Secretaris van Staat van Sociale Zaken", "Departement van Sociale Zaken" dan "Departement", di dalam Reglemen tersebut, dirobah menjadi istilah-istilah "Mengeri Sosial", dan "Kementerian-Kementerian";
B.
ayat 2 dari Reglemen tersebut dirobah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dewan Perumahan Pusat terdiri dari Menteri Sosial sebagai Ketua merangkap /Anggota,. dan dari Menteri Kehakiman. Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga sebagai Anggota-anggota".
C.
Istilah "H.T.B." dalam Pasal-, 6 dan 7 dihapuskan.
D.
Istilah-istilah "Gedelegeerde van de Recomba" dalam Pasal-, 6 dan 7 dirobah menjadi istilah "Gubernur".
E.
Pasal- dan 9 dihapuskan.
F.
Satu baru diadakan, yang bunyinya: "Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal-, 6 dan 7, maka sepanjang mengenai Jakarta Raya di mana dalam pasal-pasal itu tertulis istilah-istilah "Residen c.q. Gubernur" harus dibaca: "Walikota Jakarta Raya".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.