Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
2.
Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
3.
Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebut pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian imbalan berupa bunga atau bagi hasil.
4.
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.
5.
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual adalah sistem pemasaran yang mengutamakan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
6.
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
7.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
Pembiayaan Ekonomi Kreatif;
b.
fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
c.
infrastruktur Ekonomi Kreatif;
d.
insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
e.
tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
f.
penyelesaian sengketa Pembiayaan.

Pasal 3

(1)
Pembiayaan Ekonomi Kreatif bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lainnya yang sah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
(5)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2)
Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
a.
pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
b.
penilaian Kekayaan Intelektual.

Pasal 5

Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa:
a.
fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
b.
optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.

Pasal 6

Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan.

Pasal 7

(1)
Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
(2)
Persyaratan pengajuan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas:
a.
proposal Pembiayaan;
b.
memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
c.
memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan
d.
memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.

Pasal 8

Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
a.
verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b.
verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
c.
penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d.
pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
e.
penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Pasal 9

(1)
Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
(2)
Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a.
jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b.
kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
c.
hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pasal 10

Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
a.
Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
b.
Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Pasal 11

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas Kekayaan Intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat.

Pasal 12

(1)
Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf c menggunakan:
a.
pendekatan biaya;
b.
pendekatan pasar;
c.
pendekatan pendapatan; dan/atau
d.
pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
(2)
Penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai Kekayaan Intelektual dan/atau panel penilai.
(3)
Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b.
memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
c.
terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
(4)
Kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a.
melakukan penilaian terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan;
b.
melakukan analisis pasar terhadap Kekayaan Intelektual yang akan dijadikan agunan; dan/atau
c.
melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan Kekayaan Intelektual yang pernah digunakan dalam industri.
(6)
Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.
(7)
Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan pembiayaan.
(8)
Dalam hal diperlukan, panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian Kekayaan Intelektual dengan penilai Kekayaan Intelektual.

Pasal 13

(1)
Pelaku Ekonomi Kreatif harus mencatatkan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2)
Sistem pencatatan fasilitasi Pembiayaan Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.

Pasal 14

Pelaku Ekonomi Kreatif yang menerima Pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Pemerintah dapat mengembangkan sumber pembiayaan alternatif di luar mekanisme lembaga pembiayaan.
(2)
Pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi; dan/atau
b.
penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.

Pasal 16

(1)
Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1)
Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 18

(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
(2)
Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual dilakukan melalui:
a.
lisensi;
b.
waralaba;
c.
alih teknologi;
d.
jenama bersama;
e.
pengalihan hak; dan/atau
f.
bentuk kemitraan lain.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mengembangkan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual lainnya berdasarkan kearifan lokal.
(4)
Dalam hal Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara komersial, pemilik dan/atau pemegang hak mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.

Pasal 19

(1)
Fasilitas yang diberikan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
bimbingan teknis;
b.
pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c.
akses dan/atau bantuan Pembiayaan;
d.
pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e.
bantuan promosi pemasaran;
f.
penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g.
akses pemasaran;
h.
inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i.
pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau
j.
layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.